PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Susunan PER-22/PJ/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak terdiri dari :
- Pasal I
- Pasal II
- Lampiran
PER-22/PJ/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak selengkapnya sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2017
|
|
TENTANG
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Menimbang
:
|
|
a.
|
bahwa
untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas Pajak
Penghasilan Final;
|
b.
|
bahwa
sehubungan dengan belum tersedianya Kode Jenis Setoran khusus untuk
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas pengungkapan ketidakbenaran dan
penghentian penyidikan tindak pidana;
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk
Formulir Surat Setoran Pajak;
|
Mengingat
:
|
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap
Sebagai Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6120);
|
4.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
|
5.
|
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan
:
|
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN
PAJAK.
|
|
Pasal I
|
|
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:
|
|
1.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 untuk Jenis Pajak PPh
Final dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini;
|
2.
|
Menghapus
Kode Jenis Setoran 514, 515, dan 516 pada Angka 9 Kode Akun Pajak 411129
untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk
Formulir Surat Setoran Pajak;
|
3.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 28 Kode Akun Pajak 411313 untuk Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode
Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran
Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
|
4.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 29 Kode Akun Pajak 411314 untuk Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode
Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran
pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
|
5.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 30 Kode Akun Pajak 411315 untuk Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
|
6.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 31 Kode Akun Pajak 411316 untuk Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini;
|
7.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 32 Kode Akun Pajak 411317 untuk Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi dalam
Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk
Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
|
8.
|
Menambah
Kode Jenis Setoran pada Angka 33 Kode Akun Pajak 411319 untuk Jenis Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis
Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
|
Pasal II
|
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 20 November 2017
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN
DWIJUGIASTEADI
|
Status PER-22/PJ/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak adalah sebagai berikut :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 mulai berlaku sejak tanggal 20 Nopember 2017 sampai dengan Tanggal 29 April 2020.
- PER-22/PJ/2017 telah dicabut dan diganti dengan PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- PER-22/PJ/2017 merubah PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak