Peraturan Pajak Tentang Parkir Oleh wibowo subekti 08 Jun, 2022 Peraturan Pajak Tentang Parkir terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang pengenaan pajak atas parkir.Peraturan Pajak Tentang Parkir terdiri dari :- Pasal 4A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.- Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).- Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.- PMK-70/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.- PMK-122/PMK.03/2012 Tanggal 17 Juli 2012 Tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Baca Juga :Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis UsahaPeraturan Pajak Tentang PPh BadanPeraturan Pajak Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Berbagi :