Prosedur, Cara dan Syarat Pendaftaran NPWP Bagi Bendahara Pemerintah
Mulai 1 April 2020
Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dicabut dan harus diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah .
Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak atas pengeluaran/penggunaan dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD serta APBDes, yaitu antara lain :
1. Pemotongan PPh Pasal 21.
Namun demikian, sebelum melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, maka Instansi Pemerintah Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
a. Elektronik.
a. Permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara
tertulis dilakukan dengan cara :
a. secara elektronik melalui alamat surel
(email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dicabut dan harus diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah .
Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak atas pengeluaran/penggunaan dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD serta APBDes, yaitu antara lain :
1. Pemotongan PPh Pasal 21.
2. Pemungutan
PPh Pasal 22 (kecuali Bendahara BOS).
3. Pemotongan
PPh Pasal 23.
4. Pemotongan PPh Pasal 26.
5. Pemotongan
PPh Pasal 4 ayat 2.
6. Pemotongan
PPh Pasal 15.
7. Pemungutan
PPN.
8. Pemungutan PPnBM.
Namun demikian, sebelum melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, maka Instansi Pemerintah Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
a. Tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa
pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
Tempat kedudukan Instansi Pemerintah
menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut :
b. Tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah
berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. Tempat kantor kepala desa atau perangkat desa
yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa
berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
Pendaftaran Wajib Pajak Instansi
Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan Pendaftaran NPWP secara :
b. Tertulis.
dilampiri
dengan dokumen yang disyaratkan.
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara Elektronik
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara Elektronik
a. Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara
elektronik dilakukan dengan cara :
1. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
Instansi Pemerintah; dan
2. Mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan.
dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia
pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
b. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang
telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
c. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan, diberikan BPE
(Bukti Penerimaan Elektronik).
d. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti
Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:
1. NPWP Instansi Pemerintah diterbitkan paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
2. NPWP Instansi Pemerintah tersebut disampaikan ke alamat
surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.
Prosedur
dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara Tertulis
1. mengisi dan menandatangani Formulir
Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah; dan
2. melampirkan dokumen yang disyaratkan.
b. Permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah disampaikan :
1. secara langsung;
2. melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; atau
3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Instansi
Pemerintah.
c. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP
atau KP2KP menerbitkan dan memberikan
BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Instansi Pemerintah; atau
d. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala
KPP atau KP2KP :
1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung
kepada Instansi Pemerintah, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung;
atau
2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis
kepada Instansi Pemerintah dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan,
untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
e. Berdasarkan permohonan yang telah
diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
Penyampaian
Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan
dengan cara :
b. secara langsung;
c. melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; dan/atau
d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Syarat Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Permohonan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dilakukan
dengan menggunakan Formulir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (biasanya disediakan secara gratis oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak)),
jangan lupa mengisi dan menanda tangani Formulir Pendaftaran NPWP Instansi
Pemerintah tersebut dengan lengkap dan benar.
b. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai :
1. Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran,
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi
Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
2. Kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi
Pemerintah Daerah; atau
3. Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi
Pemerintah Desa;
c. Fotokopi dokumen identitas diri orang
pribadi yang ditunjuk, yaitu Kartu NPWP;
d. Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
e. Fotokopi dokumen identitas diri orang
pribadi yang ditunjuk, yaitu Kartu NPWP.
Referensi :