Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger)

Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) 

Pengertian/Definisi Buku Besar (Ledger) adalah Kumpulan perkiraan-perkiraan yang digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksinya.

Buku besar terdiri dari perkiraan-perkiraan, yang sesuai dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. 

Banyaknya buku besar tergantung dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.


Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Neraca :
- Buku Besar Kas

- Buku Besar Bank

- Buku Besar Persediaan

- Buku Besar Piutang Usaha

- Buku Besar Piutang Pemegang Saham

- Buku Besar Aktiva

- Buku Besar Hutang Bank

- Buku Besar Pajak

- Buku Besar Hutang Lain-lain

- Buku Besar Modal

- Buku Besar Laba Ditahan
 
Jenis Buku Besar Neraca yang digunakan oleh perusahaan tergantung dengan jumlah akun atau perkiraan yang terdapat pada Laporan Neraca.
 
Contoh buku besar yang dibuat untuk menyusun Laporan Laba Rugi :
- Buku Besar Penjualan

- Buku Besar Pembelian

- Buku Besar Biaya Gaji

- Buku Besar Biaya Telepon dan Listrik

- Buku Besar Biaya Alat Tulis kantor

- Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas

- Buku Besar Biaya Promosi

- Buku Besar Biaya Lain-Lain

Jenis Buku Besar Laba Rugi yang digunakan oleh perusahaan tergantung dengan jumlah akun atau perkiraan yang terdapat pada Laporan Laba Rugi.


Perlakuan Pajak Atas Buku Besar (Ledger)

Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menggunakan pembukuan wajib menyelenggarakan pembukuan termasuk menyusun Buku Besar (Ledger).

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 


Baca Juga : 




 
Referensi :




- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)