Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Gas Alam

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Gas Alam 411112 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban Penyetoran PPh Gas Alam untuk menyetorkan atau membayar PPh Gas Alam ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Gas Alam (411112)

Contoh Kasus 1

PT. Batara Amarta Gas adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Gas Alam.

PT. Batara Amarta Gas terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 23 Januari 2014.

Pada bulan April 2023 PT. Batara Amarta Gas bermaksud membayar Pembayaran Masa Maret 2023 atas Pajak PPh Gas Alam.

Atas Pembayaran Masa tersebut harus dibayarkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411112-100.

Contoh Kasus 2

PT.Wisanggeni Anggada Sakti adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pengolahan Gas Alam

PT.Wisanggeni Anggada Sakti terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 11 Maret 2001.

Pada bulan Januari 2023 Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas kewajiban pajak PT.Wisanggeni Anggada Sakti untuk Tahun Pajak 2019.

Hasil pemeriksaan pajak menyebabkan terbitnya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Gas Alam.

SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Gas Alam harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411112-310.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Gas Alam yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak Pembayaran Masa PPh Gas Alam tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Gas Alam yang terlambat disetor.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Gas Alam yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.

Segera dibuatkan lagi kode billing atas Pembayaran Masa PPh Gas Alam Kode : 411112-100

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Gas Alam yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak Pembayaran Tahunan PPh Gas Alam tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Gas Alam hasil pemeriksaan pajak.

Apabila terjadi hal tersebut dan telah dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Gas Alam hasil pemeriksaan pajak, maka dapat dilakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pembayaran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Gas Alam hasil pemeriksaan pajak ke jenis Pembayaran Pajak Tahunan PPh Gas Alam.

Permohonan pemindahbukuan (pbk) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Gas Alam 411112 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411112-100
Untuk pembayaran  masa PPh Gas Alam
411112-106
Untuk pembayaran  pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
411112-200
Untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam
411112-201
Untuk pembayaran pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan  keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
411112-300
Untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam
411112-310
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam
411112-320
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam
411112-390
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan