Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Persediaan Dengan Metode FIFO (First In First Out)

Metode FIFO (First In First Out) 

Metode FIFO (First In First Out) adalah metode penilaian persediaan dengan cara barang yang dibeli lebih awal, dianggap dikeluarkan lebih awal pula.

Dengan demikian, setiap terjadi suatu transaksi penjualan, harga pokok (Cost of Goods Sold) barang yang dijual dinilai berdasarkan harga barang yang dibeli lebih awal.

Atau dengan kata lain Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.

Apabila Wajib Pajak telah memilih Metode FIFO (First In First Out) untuk menghitung persediaan, maka tidak boleh berubah lagi.


Contoh Metode FIFO (First In First Out) :

CV.Gunung Merapi yang bergerak dibidang usaha perdagangan alat elektronik berupa Televisi mempunyai transaksi atas persediaan Televisi sebagai berikut :

Tanggal
Uraian
Jumlah
Satuan
Rupiah
1 Jan
Persediaan Awal
10 buah
@ Rp.900.000
12 Jan
Pembelian
10 buah
@ Rp.1.200.000
13 Jan
Pembelian
10 buah
@ Rp.1.125.000
24 Jan
Penjualan
10 buah

25 Jan
Penjualan
10 buah


Tanggal 26 Januari s/d 31 Januari tidak ada transaksi penjualan maupun pembelian.

CV.Gunung Merapi akan menghitung persediaan akhir Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out).


Perhitungan persediaan Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebagai berikut :
No.
Perolehan / Pembelian
Pemakaian / Penjualan
Sisa
/persediaan
1


10 buah @ 900.000 = 9.000.000
2
10 buah @1.200.000 = 12.000.000

10 buah @ 900.000
 = 9.000.000
10 buah @ 1.200.000
 = 12.000.000
3
10 buah @1.125.000 = 11.250.000

10 buah @ 900.000
 = 9.000.000
10 buah @ 1.200.000
 = 12.000.000
10 buah @1.125.000 = 11.250.000
4

10 buah @ 900.000
= 9.000.000
10 buah @ 1.200.000
 = 12.000.000
10 buah @1.125.000 = 11.250.000
5

10 buah @ 1.200.000
 = 12.000.000
10 buah @1.125.000 = 11.250.000

Berdasarkan perhitungan diatas, maka persediaan Televisi per 31 Januari CV.Gunung Merapi yang dihitung dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebanyak 10 buah Televisi dengan harga satuan sebesar Rp.1.125.000, - atau total Rp.11.250.000,-

Jumlah persediaan akhir tersebut sudah sesuai dengan perhitungan persedian menurut pajak (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh).

Apabila Wajib Pajak menggunakan metode lain, maka untuk keperluan penghitungan Penghasilan Kena Pajak, maka harus dilakukan koreksi fiskal.


Baca Juga : 





Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco) 

- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan