Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Secara e-Filling
Pelaporan
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
- Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 Yang Disampaikan Secara e-Filling melalui perusahaan jasa aplikasi (ASP) adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
SPT
e-Filing
|
|
1.
|
Data Digital SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk / Formulir 1770 S)
|
Harus disampaikan
setelah diisi lengkap sesuai dengan
lampirannya.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
|
2.
|
Data Digital Lampiran
I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - I)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya,
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan / pemungutan oleh pihak
lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak melakukan
kegiatan usaha dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).
|
3.
|
Data Digital Lampiran
II SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang
Pribadi Sederhana (SPT 1770 S -
II)
|
Harus diisi dan
disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau
bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun
pajak
yang dimiliki Wajib
Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum
dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah,
isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar
susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau
kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol.
|
4.
|
Data digital
tentang
pembayaran PPh
Pasal 29 (Kode NTPN)
|
Harus diisi sebagai
penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang
Bayar.
|
II.
|
Lampiran
Yang Disyaratkan
|
|
1.
|
Fotokopi Formulir
1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21
lainnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
|
2.
|
Surat
Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan apabila
SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
|
3.
|
Surat
Keterangan Kematian
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
|
4.
|
Penghitungan
angsuran PPh Pasal
25 tahun berikutnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.
|
5.
|
Penghitungan Pajak
Penghasilan
terutang bagi
Wajib
Pajak dengan status perpajakan PH atau MT
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan
perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya
sendiri-sendiri.
|
6.
|
Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen
Lain yang Disyaratkan untuk
dilampirkan dalam
SPT
Tahunan
yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
|
Bentuk formulir
terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
dan Penyampaian Perpanjangan
Surat Pemberitahuan
Tahunan secara Elektronik (efiling) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP) Lampiran II.
|
Dalam hal Wajib
Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka
lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 S yang
bersangkutan.
|
- Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 Yang Disampaikan Secara e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id ) adalah sebagai berikut :
- Dalam hal e-SPT 1770 S disampaikan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan e-SPT 1770 S tersebut mengacu pada ketentuan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012