Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned)
Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned) adalah sebagai berikut :
Sewa yang merupakan penghasilan perusahaan, sehubungan dengan perusahaan memberikan jasa dalam bentuk harga yang disewakan kepada pihak lain berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan.
Jumlah yang diterima oleh perusahaan itu sudah merupakan hak perusahaan dalam periode yang bersangkutan.
Apabila penghasilan sewa diterima perusahaan untuk beberapa tahun, maka yang diakui sebagai penghasilan sewa hanya untuk tahun pada periode yang bersangkutan.
Contoh Pendapatan Sewa (Rent
Earned) adalah sebagai berikut :
CV.Kenari
Motor menyewakan mobil yang dimilikinya kepada PT.Jaya Abadi Sentosa selama 4
(empat) tahun sebesar Rp.100.000.000,-.
Sewa
Mobil dimulai Tahun 2020.
Maka
penghasilan yang sewa diakui oleh CV.Kenari Motor untuk Tahun 2020 hanya
sebesar Rp.25.000.000,- (100.000.000 dibagi 4)
Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan yang menyewakan harta
tersebut Pengusaha Kena Pajak atau bukan.
Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal atas transaksi sewa tersebut akan berbeda jika perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal atas transaksi sewa tersebut akan berbeda jika perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk
lebih memahami tentang penghasilan sewa, maka atas contoh tersebut diatas akan
kita lihat bagaimana jurnal yang harus dibuat jika perusahaan sebagai Pengusaha
Kena Pajak atau tidak.
Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Kas
|
100.000.000
|
|
Sewa Diterima Dimuka
|
100.000.0000
|
Jurnal saat pengakuan penghasilan
sewa :
Sewa
Diterima Dimuka
|
25.000.000
|
|
Pendapatan Sewa Tahun 2020
|
25.000.0000
|
Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Kas
|
108.000.000
|
|
PPh
Pasal 23
|
2.000.000
|
|
Sewa Diterima Dimuka
|
100.000.0000
|
|
PPN atas Sewa Mobil
|
10.000.000
|
Jurnal saat pengakuan penghasilan
sewa :
Sewa
Diterima Dimuka
|
25.000.000
|
|
Pendapatan Sewa Tahun 2020
|
25.000.0000
|
Perhitungan PPN adalah sebagai
berikut :
Sewa
Diterima Dimuka
|
100.000.000
|
PPN
(100.000.000
x 10 %)
|
10.000.000
|
Perhitungan PPh Pasal 23 adalah
sebagai berikut :
Sewa
Diterima Dimuka
|
100.000.000
|
Objek
PPh Pasal 23
|
100.000.000
|
PPh
Pasal 23
(100.000.000
x 2 %)
|
2.000.000
|
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM