Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned)
Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned)
Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned) adalah Sewa yang merupakan penghasilan perusahaan, sehubungan dengan perusahaan memberikan jasa dalam bentuk harga yang disewakan kepada pihak lain berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan.
Jumlah yang diterima oleh perusahaan itu sudah merupakan hak perusahaan dalam periode yang bersangkutan.
Apabila penghasilan sewa diterima perusahaan untuk beberapa tahun, maka yang diakui sebagai penghasilan sewa hanya untuk tahun pada periode yang bersangkutan.
Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal akuntansi pajak atas transaksi sewa tersebut akan berbeda jika perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Contoh Jurnal Jika CV.Kenari Motor bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT.Jaya Abadi Sentosa bukan sebagai pemotong PPh Pasal 23 :
Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Contoh Jurnal Jika CV.Kenari Motor sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT.Jaya Abadi Sentosa sebagai pemotong PPh Pasal 23 :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
Jumlah yang diterima oleh perusahaan itu sudah merupakan hak perusahaan dalam periode yang bersangkutan.
Apabila penghasilan sewa diterima perusahaan untuk beberapa tahun, maka yang diakui sebagai penghasilan sewa hanya untuk tahun pada periode yang bersangkutan.
Contoh Pendapatan Sewa (Rent
Earned) Selain Tanah dan atau Bangunan
CV.Kenari
Motor menyewakan mobil yang dimilikinya kepada PT.Jaya Abadi Sentosa selama 4
(empat) tahun sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sewa
Mobil dimulai bulan Januari Tahun 2023.
Maka
penghasilan yang sewa diakui oleh CV.Kenari Motor untuk Tahun 2023 hanya
sebesar Rp.25.000.000 (100.000.000 dibagi 4 tahun)
Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan yang menyewakan harta
tersebut Pengusaha Kena Pajak atau bukan.
Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal akuntansi pajak atas transaksi sewa tersebut akan berbeda jika perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk
lebih memahami tentang penghasilan sewa, maka atas contoh tersebut diatas akan
kita lihat bagaimana jurnal yang harus dibuat jika perusahaan sebagai Pengusaha
Kena Pajak atau tidak.
Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Kas
|
100.000.000
|
|
Sewa Diterima Dimuka
|
100.000.0000
|
Jurnal saat pengakuan penghasilan
sewa :
Sewa
Diterima Dimuka
|
25.000.000
|
|
Pendapatan Sewa Tahun 2023
|
25.000.0000
|
Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Kas
|
109.000.000
|
|
PPh
Pasal 23
|
2.000.000
|
|
Sewa Diterima Dimuka
|
100.000.0000
|
|
PPN atas Sewa Mobil
|
11.000.000
|
Jurnal saat pengakuan penghasilan
sewa :
Sewa
Diterima Dimuka
|
25.000.000
|
|
Pendapatan Sewa Tahun 2023
|
25.000.0000
|
Perhitungan PPN adalah sebagai
berikut :
Sewa
Diterima Dimuka
|
100.000.000
|
PPN
(100.000.000
x 11 %)
|
11.000.000
|
Perhitungan PPh Pasal 23 adalah
sebagai berikut :
Sewa
Diterima Dimuka
|
100.000.000
|
Objek
PPh Pasal 23
|
100.000.000
|
PPh
Pasal 23
(100.000.000
x 2 %)
|
2.000.000
|
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)