Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pajak.

Atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan tersebut harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memahami tentang Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga  pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

B. Penyebab Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

C. Data yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP)


A. Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 20 Undang-undang KUP dan perubahannya).

Wajib Pajak harus melunasi  tagihan pajak dan atau sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Surat Tagihan Pajak  (STP)  mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal pajak.


B. Penyebab Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diterbitkan oleh Kantor Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Penyebab Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pajak antara lain : 

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak

b. Berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan Wajib Pajak terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu.

e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  (PKP) tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN dan PPnBM, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi,

yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau

g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.


Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak setelah :
 
a. Meneliti data administrasi perpajakan; 

b. Melakukan Pemeriksaan; 

c. Melakukan Pemeriksaan Ulang.
 
d. Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).


C. Data yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Wajib Pajak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pajak apabila memenuhi kriteria tertentu.

Data yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) antara lain :

a. Pokok Pajak.

Pengertian Pokok Pajak adalah besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh Kantor Pajak terhadap pembayaran pajak dan atau pelaporan pajak dari Wajib Pajak.

b. Kredit Pajak

Pengertian Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pengertian Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

c. Pajak yang kurang dibayar

Pengertian Pajak yang kurang dibayar adalah besarnya pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah dikurangi kredit pajak.

d. Sanksi Administrasi 

Pengertian Sanksi Administrasi adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak oleh Kantor Pajak berupa Denda dan Bunga serta Kenaikan yang bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

e. Jumlah Yang masih harus dibayar.

Pengertian Jumlah Yang masih harus dibayar adalah besarnya tagihan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.




Referensi :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan