KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan
Rangkuman/Ringkasan dan Isi KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13
Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010
Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan
Unggulan Kementrian Keuangan adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan) adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Lampiran II dalam KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 601/KMK.01/2015.
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 601/KMK.01/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan sesuai
dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahanan yang baik,
perlu melakukan perubahan terhadap Standar Operasional Prosedur Layanan
Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard
Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010
Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan
Unggulan Kementerian Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard
Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating
Procedure)
Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
35/KMK.01/2014;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
347/KMK.01/2012 tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick
Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal
I
Mengubah Lampiran II dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pasal
II
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Wakil Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur
Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan
Kementerian Keuangan;
3. Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
4. Para Kepala Biro, para Inspektur, para
Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
- Status KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan) adalah sebagai berikut :
- KMK Nomor 601/KMK.01/2015 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Mei 2015.
- KMK Nomor 601/KMK.01/2015 merupakan perubahan kedua dari KMK Nomor 187/KMK.01/2010.
- Peraturan Yang Terkait :
- KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tanggal 3 Mei 2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan).
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak
- Peraturan Pajak Tahun 2015