Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wesel Bayar (Note Payable)

Pengertian Wesel Bayar (Note Payable)

Pengertian Wesel Bayar (Note Payable) adalah Suatu janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal yang telah ditetapkan dalam wesel bayar tersebut dimasa yang akan datang.

Wesel Bayar (Note Payable) biasanya diterbitkan oleh Perusahaan yang melakukan pembelian barang secara kredit.

Wesel Bayar (Note Payable) diterbitkan untuk membayar pembelian barang tersebut kepada supplier atau pemasok barang perusahaan.

Pada saat jatuh tempo Wesel Bayar (Note Payable), perusahaan penerbit harus membayar pokok hutang dan bunga yang tertera dalam Wesel Bayar (Note Payable).


Perbedaan antara Wesel Bayar (Note Payable) dengan Utang Usaha

Perbedaan antara Wesel Bayar (Note Payable) dengan Utang Usaha adalah :

1. Wesel Bayar (Note Payable) pada saat pelunasannya, perusahaan selain membayar nilai Wesel Bayar (Note Payable) juga harus membayar biaya bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan supplier (pemasok barang).

2. Utang Usaha pada saat pelunasannya, perusahaan hanya membayar jumlah utang usaha kepada supplier (pemasok barang) sesuai jumlah Utang Usaha tersebut.


Perlakuan Pajak Atas Wesel Bayar (Note Payable)

Perlakuan Pajak atas Wesel Bayar (Note Payable) dimulai sejak terjadinya pembelian barang oleh perusahaan kepada supplier (pemasok barang), sampai dengan pelunasan Wesel Bayar (Note Payable)
.

A. Perlakuan Pajak atas Wesel Bayar (Note Payable) Apabila Pembeli Barang dan Penjual Barang merupakan Wajib Pajak yang sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

1. Pada saat terjadi pembelian barang kepada supplier (pemasok barang), perusahaan mengadakan perjanjian pembelian secara kredit.

Contoh :

Pada tanggal 5 Januari 2023 PT.Cahaya Unggul Abadi membeli Komputer dari PT. Surya Agung Electric seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), pembayaran atas pembelian tersebut disepakati dilakukan secara kredit yang akan dibayar pada tanggal 31 Maret 2023.

PT. Cahaya Unggul Abadi adalah Pengusaha Kena Pajak.

PT. Surya Agung Electric adalah Pengusaha Kena Pajak

Perhitungan Nilai Pembelian Komputer :

Harga Komputer : 100.000.000

PPN : 11 % x 100.000.000 = 11.000.000

Jumlah Utang Usaha : 100.000.000 + 10.000.000 = 111.000.000

Jurnal Pembelian PT. Cahaya Unggul Abadi 

Pembelian Komputer

100.000.000

 

PPN

11.000.000

 

 

 

 

Utang Usaha

 

111.000.000


Hak dan Kewajiban Perpajakan

a. PT. Cahaya Unggul Abadi

1) PT.Cahaya Unggul Abadi sebagai Pengusaha Kena Pajak harus menerima Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. Surya Agung Electric atas pembelian komputer dengan nilai PPN sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).

2) Atas Faktur Pajak Masukan yang diterimanya, PT.Cahaya Unggul Abadi dapat mengkreditkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN atau dapat mengkapitalisasi dalam harga beli Komputer tersebut.

b. PT. Surya Agung Electric

1) PT. Surya Agung Electric sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan Komputer sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).

2) PT. Surya Agung Electric wajib memberikan Faktur Pajak tersebut kepada PT.Cahaya Unggul Abadi.

3) PT. Surya Agung Electric wajib melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2023.

2. Pada saat utang usaha atas pembelian barang kepada supplier (pemasok barang), perusahaan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo dan menggantinya dengan Wesel Bayar (Note Payable).

Contoh :

Pada tanggal 31 Maret 2023 PT.Cahaya Unggul Abadi tidak sanggup membayar utang usaha kepada PT. Surya Agung Electric senilai Rp. 111.000.000 (seratus sebelas juta rupiah), kemudian disepakati PT.Cahaya Unggul Abadi akan memberikan Wesel Bayar (Note Payable) dengan bunga 10 % yang akan dibayar jatuh tempo 5 (lima) bulan pada tanggal 31 Agustus 2023.

Jurnal Penerbitan Wesel Bayar (Note Payable)  PT. Cahaya Unggul Abadi 

Utang Usaha

111.000.000

 


 

Wesel bayar

 

111.000.000 



Hak dan Kewajiban Perpajakan

a. PT. Cahaya Unggul Abadi

1) tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT.Cahaya Unggul Abadi.

b. PT. Surya Agung Electric

1) tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT. Surya Agung Electric.

3. Pada saat pelunasan Wesel Bayar (Note Payable) oleh Penerbit.

Contoh :

Pada tanggal 31 Agustus 2023 PT.Cahaya Unggul Abadi melunasi Wesel Bayar (Note Payable) kepada PT. Surya Agung Electric seharga Rp. 111.000.000 (seratus sebelas juta rupiah) dengan bunga 10 %.

Perhitungan Pelunasan Wesel Bayar (Note Payable)

Nilai Wesel Bayar (Note Payable) : 111.000.000

Bunga Wesel Bayar (Note Payable) : 10 % x 111.000.000 = 11.100.000

PPh Pasal 23 atas bunga Wesel Bayar (Note Payable) : 15 % x 11.100.000 = 1.665.000

Jurnal Pelunasan Wesel Bayar (Note Payable) PT. Cahaya Unggul Abadi

Wesel bayar

111.000.000

 

Bunga

11.100.000

 

 

 

 

Kas

 

120.435.000 

PPh Pasal 23

 

1.665.000

Hak dan Kewajiban Perpajakan

a. PT. Cahaya Unggul Abadi

1) PT.Cahaya Unggul Abadi sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 23 harus menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT. Surya Agung Electric dengan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.665.000 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

2) PT.Cahaya Unggul Abadi wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT. Surya Agung Electric.

3. PT.Cahaya Unggul Abadi wajib menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23  ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 (SPT Masa PPh Unifikasi).

b. PT. Surya Agung Electric

1) PT. Surya Agung Electric berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT.Cahaya Unggul Abadi dengan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.665.000 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

2) PT. Surya Agung Electric wajib melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023.

3) PT. Surya Agung Electric wajib melaporkan penghasilan bunga sebesar Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus rupiah) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023.


Baca Juga :





Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)