PER-04/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-04/PJ/2015
Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online :
- Rangkuman/Ringkasan PER-04/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Transaksi Elektronik, DJP Online, e-FIN, Identitas Pengguna (username), Sandi Lewat (password), Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, Token, SPT, SPT Elektronik, dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Tata cara Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online (Tata cara penggunaan e-FIN).
- Pasal 8 Tentang Status SPT Elektronik yang disampaikan melalui Layanan DJP Online sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 berlaku.
- Pasal 8 Tentang Saat berlakunya PER-04/PJ/2015 .
- Lampiran PER-04/PJ/2015 Tentang Bentuk formulir Surat permohonan e-FIN, Surat pemberitahuan e-FIN, dan Surat permohonan pencetakan ulang e-FIN.
- Isi PER-04/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 04/PJ/2015
TENTANG
PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE
TENTANG
PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak, telah diberikan layanan elektronik untuk memudahkan Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;
b.
bahwa dalam rangka menjamin keamanan
transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diatur tata cara
pengamanan transaksi elektronik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak
Online;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.
2.
DJP Online adalah suatu layanan yang
ditujukan untuk Wajib Pajak melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak
atau perangkat bergerak (mobile device).
3.
e-FIN adalah nomor identitas yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan
transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Identitas Pengguna (username) adalah
identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak
sebagai salah satu alat autentikasi dalam penggunaan layanan elektronik yang
ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Sandi Lewat (password) adalah
serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan
sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam penggunaan layanan elektronik yang
ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
7.
Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
8.
Token adalah serangkaian angka
dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dikirimkan oleh sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat
elektronik (email) Wajib Pajak sebagai bentuk validasi transaksi elektronik
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya
disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
10. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
11. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak ketiga yang
diberi wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan
yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.
Pasal 2
(1)
|
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online.
|
(2)
|
Dalam melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online, Wajib Pajak harus memiliki
e-FIN.
|
(3)
|
e-FIN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib
Pajak.
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir
sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
a.
menyerahkan
fotokopi identitas diri Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atau fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
b.
menunjukkan
asli kartu identitas diri Wajib Pajak.
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan disampaikan secara
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Badan terdaftar
menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
a.
menyerahkan
fotokopi Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak;
b.
menyerahkan
fotokopi identitas diri salah satu Wakil Wajib Pajak dan fotokopi kartu NPWP
atau Surat Keterangan Terdaftar Wakil Wajib Pajak sesuai akta pendirian
dan/atau akta perubahan terakhir;
c.
menyerahkan
fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir; dan
d.
menunjukkan
asli kartu identitas diri salah satu Wakil Wajib Pajak kepada petugas pajak.
|
(6)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a.
nama dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
(7)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a.
nama dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
nama dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wakil Wajib Pajak yang tercantum sesuai dengan
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wakil Wajib Pajak dalam basis data
Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
Pasal 3
(1)
|
Kantor Pelayanan Pajak harus
menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima
dengan lengkap dan benar.
|
(2)
|
e-FIN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib
Pajak.
|
(3)
|
e-FIN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap e-FIN tersebut.
|
(4)
|
Segala kerugian dan akibat hukum
yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
|
Pasal 4
(1)
|
Wajib Pajak yang telah mendapatkan
e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendaftarkan diri dengan
melakukan aktivasi melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya
e-FIN.
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang sudah
mendapatkan e-FIN tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat
digunakan.
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak
mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
|
(4)
|
Dalam hal e-FIN hilang dan Wajib
Pajak telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak
terdekat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dan Pasal
2 ayat (4).
|
(5)
|
Wajib Pajak yang telah
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Identitas
Pengguna (username) dan Sandi Lewat (password).
|
Pasal 5
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan
transaksi elektronik melalui DJP Online harus menggunakan Identitas Pengguna
(username) dan Sandi Lewat (password).
|
(2)
|
Sandi Lewat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diatur oleh Wajib Pajak melalui layanan DJP Online yang
tersedia pada laman (website) Direktorat Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Identitas pengguna (username) dan
sandi lewat (password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
salah satu alat autentikasi pengguna DJP Online.
|
(4)
|
Identitas pengguna (username) dan
sandi lewat (password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga
kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap identitas pengguna (username) dan sandi
lewat (password) tersebut.
|
(5)
|
Segala kerugian dan akibat hukum
yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
|
Pasal 6
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menentukan
transaksi elektronik yang harus menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai
alat autentikasi.
|
(2)
|
Sertifikat Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan Sertifikat
Elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Sertifikat Elektronik yang
diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga
kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap
Sertifikat Elektronik tersebut.
|
(4)
|
Segala kerugian dan akibat hukum
yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
|
Pasal 7
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menentukan
transaksi elektronik yang harus menggunakan token sebagai alat validasi
transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan DJP
Online.
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak memberikan
token kepada Wajib Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat
elektronik (e-mail) Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Apabila Wajib Pajak melakukan
pengubahan nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik
(e-mail) yang akan digunakan sebagai tujuan pengiriman token maka Wajib Pajak
dapat melakukan pengubahan nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat
surat elektronik (e-mail) yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman token
melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman (website) Direktorat
Jenderal Pajak.
|
(4)
|
Nomor telepon seluler (handphone)
dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap
token yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler dan/atau alamat surat
elektronik (e-mail) tersebut.
|
(5)
|
Segala kerugian dan akibat hukum
yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
|
Pasal 8
SPT Elektronik yang disampaikan melalui
Layanan DJP Online sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
diakui keabsahannya sebagai SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
- PER-04/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online mulai berlaku sejak Tanggal 13 Pebruari 2015.
- PER-04/PJ/2015 telah dicabut dan diganti dengan PER-41/PJ/2015 Tanggal 08 Desember 2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Baca Juga :