Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable)
Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable)
Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable) adalah Suatu janji tertulis pihak lain untuk membayar suatu jumlah uang pada tanggal tertentu kepada orang tertentu dikemudian hari.
Menjelang tiba saatnya bagi debitur yang bersangkutan untuk melunasi jumlah yang telah diakuinya, Wesel Tagih (Note Receivable) dapat diperjual belikan terlebih dahulu.
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable) adalah Suatu janji tertulis pihak lain untuk membayar suatu jumlah uang pada tanggal tertentu kepada orang tertentu dikemudian hari.
Menjelang tiba saatnya bagi debitur yang bersangkutan untuk melunasi jumlah yang telah diakuinya, Wesel Tagih (Note Receivable) dapat diperjual belikan terlebih dahulu.
Debitur adalah pihak yang menerima pinjaman (bisa orang atau badan) dari Pemberi Pinjaman.
Jika Wesel Tagih (Note Receivable) ini diperjual belikan, maka yang nantinya berhak untuk meminta pembayarannya kepada debitur adalah pemilik yang paling akhir dari Wesel Tagih (Note Receivable) tadi.
Jika Wesel Tagih (Note Receivable) ini diperjual belikan, maka yang nantinya berhak untuk meminta pembayarannya kepada debitur adalah pemilik yang paling akhir dari Wesel Tagih (Note Receivable) tadi.
Pelunasan Wesel Tagih (Note Receivable) dapat dimintakan pembayarannya setelah tibanya hari jatuh tempo Wesel Tagih (Note Receivable) yang dimiliki.
Bila pada tanggal jatuh tempo Wesel Tagih (Note Receivable) tersebut ternyata Debitur yang bersangkutan tidak dapat membayar, maka tanggung jawab kreditur pertama/kreditur yang mula-mula mengadakan perjanjian Wesel Tagih (Note Receivable) dengan pihak debitur.
Dengan demikian, kreditur yang terakhir akan mendapat pelunasannya dari kreditur pertama.
Sedangkan jumlah uang yang telah ia bayarkan itu akan dimintakan kepada debitur yang bersangkutan.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Bila pada tanggal jatuh tempo Wesel Tagih (Note Receivable) tersebut ternyata Debitur yang bersangkutan tidak dapat membayar, maka tanggung jawab kreditur pertama/kreditur yang mula-mula mengadakan perjanjian Wesel Tagih (Note Receivable) dengan pihak debitur.
Dengan demikian, kreditur yang terakhir akan mendapat pelunasannya dari kreditur pertama.
Sedangkan jumlah uang yang telah ia bayarkan itu akan dimintakan kepada debitur yang bersangkutan.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)