PER-05/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyediaan Layanan SPT Elektronik
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-05/PJ/2015 Tanggal 13
Pebruari 2015 Tentang Penyediaan Layanan SPT Elektronik adalah sebagai
berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PER-05/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyediaan Layanan SPT Elektronik adalah sebagai berikut :
PER-05/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyediaan Layanan SPT Elektronik selengkapnya :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Surat Pemberitahuan, SPT Elektronik, Aplikasi SPT Elektronik, Penyedia Layanan SPT Elektronik, Penyedia Aplikasi SPT Elektronik , Penyalur SPT Elektronik.
- Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Penunjukan Penyedia Layanan SPT Elektronik .
- Pasal 5 Tentang Kewajiban Penyedia Aplikasi Elektronik.
- Pasal 6 Tentang Kewajiban Penyalur SPT Elektronik.
- Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Jangka Waktu Penetapan Penyedia Layanan SPT Elektronik .
- Pasal 9 Tentang Saat berlakunya PER-05/PJ/2015.
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER
- 05/PJ/2015
TENTANG
PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian
Surat Pemberitahuan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan
(SPT), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyedia
Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
3.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya
disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
2.
SPT Elektronik adalah SPT dalam
bentuk dokumen elektronik.
3.
Aplikasi SPT Elektronik adalah
perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat SPT Elektronik.
4.
Penyedia Layanan SPT Elektronik
adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan
layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat
Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT
Elektronik.
5.
Penyedia Aplikasi SPT Elektronik
adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan
aplikasi SPT Elektronik.
6.
Penyalur SPT Elektronik adalah pihak
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke
Direktorat Jenderal Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
Pasal 2
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
menunjuk Penyedia Layanan SPT Elektronik.
|
||||
(2)
|
Penyedia Layanan SPT Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan:
|
Pasal 3
(1)
|
Untuk dapat ditunjuk sebagai
Penyedia Layanan SPT Elektronik, pihak lain harus mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan oleh pengurus.
|
||||||||||||||
(3)
|
Penyedia Layanan SPT Elektronik
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan pemohon untuk menjadi Penyedia Layanan SPT Elektronik setelah
dinyatakan lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(3)
|
Setiap Penyedia Layanan SPT
Elektronik diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana
administrasi.
|
Pasal 5
(1)
|
Penyedia Aplikasi SPT Elektronik
menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghasilkan
SPT Elektronik.
|
||||||||||
(2)
|
SPT Elektronik yang dihasilkan
oleh aplikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) harus memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||||||
(3)
|
Penyedia Aplikasi SPT Elektronik
mempunyai kewajiban sebagai berikut:
|
Pasal 6
(1)
|
Penyalur SPT Elektronik
menyediakan layanan untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak.
|
||||||||||||||||
(2)
|
Penyalur SPT Elektronik harus
menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data
yang dibutuhkan untuk mendukung operasional layanan.
|
||||||||||||||||
(3)
|
Penyalur SPT Elektronik dapat
menyediakan layanan setelah berhasil melalui uji kompatibilitas dengan sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak yang dituangkan dalam suatu berita acara.
|
||||||||||||||||
(4)
|
Penyalur SPT Elektronik mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
|
Pasal 7
(1)
|
Penetapan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
|
(2)
|
Penyedia Layanan SPT Elektronik
dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 6 (enam) bulan sebelum jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
|
(4)
|
Dalam hal Penyedia Layanan SPT
Elektronik tidak mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penetapan Direktur Jenderal dinyatakan tidak berlaku.
|
(5)
|
Dalam hal Penyedia Layanan SPT
Elektronik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penetapan Direktur Jenderal
dinyatakan tidak berlaku.
|
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap berlaku sepanjang Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi:
a.
|
mengajukan permohonan paling lama
6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
|
b.
|
masih memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
|
c.
|
masih memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4);
|
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Status PER-05/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyediaan Layanan SPT Elektronik adalah sebagai berikut :
- PER-05/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyediaan Layanan SPT Elektronik mulai berlaku sejak Tanggal 13 Pebruari 2015.
- PER-05/PJ/2015 telah dicabut dan diganti terakhir dengan PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak
Baca Juga :
Baca Juga :