Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan (e-SPT 1771 Rupiah / 1771 $) Yang Disampaikan Dengan Menggunakan Media Elektronik
Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan (e-SPT 1771 Rupiah / 1771 $) Yang Disampaikan Dengan Menggunakan Media Elektronik dapat diterima di Kantor Pelayanan Pajak untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)
|
Harus disampaikan setelah diisi lengkap dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada
kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam
Media Digitalnya.
|
II.
|
Media Digital yang
berisi :
|
|
1.
|
Dokumen Elektronik
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk
(Formulir 1771 atau
1771/$)
|
Harus diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Badan (SPT 1771 atau SPT 1771/$ Induk).
|
2.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran I SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - I
atau 1771 - I/$)
|
Harus diisi sebagai dasar penghitungan
penghasilan neto
fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak
dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).
|
3.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran II SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan (Formulir 1771 - II atau
1771 - II/$)
|
Harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau
1771-1/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal
terdapat elemen yang tidak diisi, diisi angka 0 (nol).
|
4.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran III SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/ (Formulir 1771 - III atau 1771
- 111/$)
|
Harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal
22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui
pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak
termasuk
yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan
yang
dipotong/dipungut diisi angka 0 (nol).
|
5.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran IV SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - IV
atau 1771 - IV/$)
|
Harus diisi apabila Wajib Pajak menerima /
memperoleh
penghasilan yang dikenakan PPh Final dan
penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal
terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi
angka 0 (nol).
|
6.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran V SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/ (Formulir 1771 - V atau 1771
- V/$)
|
Harus diisi dan disampaikan dengan mengisi
secara lengkap dan rinci daftar pemegang saham /pemilik modal dan
jumlah dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan
Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP
sebagai syarat kelengkapan SPT.
Untuk pemegang saham/pemilik
modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki
NPWP
(misalnya WP luar negeri atau WP yang
penghasilannya di
bawah PTKP" diisi dengan "Tidak
Ada".
|
7.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran VI SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - VI
atau 1771 - VI/$)
|
Harus diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal
pada
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau
memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada
pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki
hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan
dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan
Tidak Ada.
|
8.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Penghitungan
Penyusutan / Amortisasi (Lampiran
Khusus 1A/1B)
|
Harus disampaikan apabila SPT melakukan
penyusutan / amortisasi.
|
9.
|
Dokumen Elektronik
Perhitungan Kompensasi
Kerugian Fiskal
(Lampiran Khusus
2A/2B)
|
Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak
mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang
lalu.
|
10.
|
Dokumen Elektronik
Pernyataan Transaksi
Dalam Hubungan
Istimewa dan/atau
Transaksi dengan Pihak yang merupakan
Penduduk Negara Tax Haven Country
(Lampiran Khusus
3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A- 2/3B-2 )
|
Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak
mengisi
Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
|
11.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Fasilitas
Penanaman Modal
(Lampiran Khusus
4A/4B)
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
memperoleh
fasilitas penanaman modal
|
12.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Cabang Utama Perusahaan
(Lampiran Khusus 5A/5B)
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di
luar kantor pusatnya.
|
13.
|
Dokumen Elektronik
Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran
Khusus 6A/6B)
|
Harus diisi dan disampaikan oleh semua Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan:
Bukti Pembayaran Pajak harus dilampirkan apabila
Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.
|
14.
|
Dokumen Elektronik
Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran
Khusus 7A/7B)
|
Harus disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam
hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri
|
15.
|
Dokumen Elektronik
Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen
Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-
2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A- 4/8B-4, 8A-5/8B-5,
8A- 6/88-6, 8A-7,8B-7,8A-8/8B-8)
|
Harus diisi dan disampaikan berdasarkan
laporan keuangan Wajib Pajak.
|
III
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Bukti Pembayaran Pajak (PPh Pasal 29)
|
Harus disampaikan apabila pada huruf D angka
11.a. dari
SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan
ada
PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
1. SPT Nihil atau SPT Lebih
Bayar; atau
2. Seluruh pajak penghasilan
Wajib Pajak ditanggung Pemerintah,
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu
dilampirkan.
|
2.
|
Bukti Setoran Pajak
Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha
Tetap)
|
Harus disampaikan apabila terdapat setoran PPh
Pasal 26
ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
|
3.
|
Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang
telah Diaudit oleh Akuntan Publik
|
Harus disampaikan.
|
4.
|
Daftar nominatif
pengeluaran biaya
promosi
|
Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran
biaya
promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
|
5.
|
Surat Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan
ditandatangani
selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan.
|
6.
|
Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh
Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013
|
Harus disampaikan apabilaWajib Pajak dikenai PPh
berdasarkan PP No.46 Tahun 2013.
|
7.
|
Laporan Keuangan dari Badan Usaha
di Luar Negeri yang Kepemilikan
Sahamnya Mulai dari 50%
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
memiliki penyertaan
modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib
Pajak dalam negeri
lainnya, memiliki penyertaan modal paling
rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.
|
8.
|
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
mengurangkan biaya
entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya.
Daftar
Nominatif berisi:
·
nomor
urut,
·
tanggal
acara /kegiatan,
·
nama
dan alamat lokasi acara /kegiatan,
·
jenis
acara/kegiatan entertainment
·
nominal
·
identitas
pihak/relasi penerima entertainment
|
9.
|
Laporan Tahunan Penerimaan
Negara dari Kegiatan Hulu Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi
|
Harus disampaikan oleh Kontraktor yang
bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam
melaksanakan
Kontrak Kerja Sama, SPT Tahunan beserta
Laporan wajib
disampaikan ke KPP Terdaftar.
|
10.
|
Laporan dan Surat Pernyataan atas
Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga
Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan rasarana
Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau
Pengembangan
|
Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga
nirlaba yang
menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan
pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari:
· Surat Pernyataan
· Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih
pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib
disampaikan ke KPP Terdaftar.
|
11.
|
Laporan Keuangan Konsolidasi atau
Kombinasi dari Kantor Pusat Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
|
Harus disampaikan oleh BUT yang mengurangkan
biaya administrasi kantor pusat dalam rangka menunjang usaha atau kegiatan
BUT tersebut wajib melampirkan Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi.
Laporan Keuangan tersebut adalah laporan
yang telah diaudit oleh
akuntan publik dan mengungkapkan rincian
peredaran usaha atau
kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya
biaya administrasi
yang dibebankan kepada masing-masing bentuk
usaha tetap di
negara tempat perusahaan yang bersangkutan
melakukan usaha
atau kegiatan.
|
12.
|
Pemberitahuan Bentuk Penanaman
Modal dan Realisasi Penanaman
Kembali (Khusus BUT)
|
Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan
penanaman kembali
seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib
menyampaikan
pemberitahuan tertulis atas:
·
bentuk
penanaman modal yang dilakukan,
·
realisasi
penanaman kembali yang telah dilakukan.
Pemberitahuan tersebut paling sedikit
meliputi:
·
jumlah
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha
Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,
·
bentuk
penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak
dilakukan realisasi penanaman kembali.
SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke
KPP Terdaftar.
|
13
|
Dokumen Khusus Wajib Pajak di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau
Gas Bumi
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak di bidang
usaha hulu minyak dan /atau gas bumi. Dokumen terdiri dari:
·
Financial Quarterly Report (FQR) tahun pajak bersangkutan;
·
Bukti Penyetoran PPh;
·
Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama Migas;
·
Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
·
Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama
Migas;
|
Dalam hal Wajib
Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka
lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$
dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 TentangTata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012