Pengertian Daerah Pabean
Pengertian Daerah Pabean
Pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan
Referensi :
Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Didalam Daerah Pabean Republik Indonesia terdapat wilayah yang apabila terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), wilayah tersebut disebut Kawasan Berikat.
Luas Kawasan Berikat tidak sama.
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM, pengusaha (Orang Pribadi atau Badan) harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu.
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut bertempat kedudukan;
2. memungut Pajak Pertambahan Pertambahan
(PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas
transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
3. menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar
daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan
ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha
Kena Pajak; dan
4. melaporkan penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut
terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikut
setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dengan menggunakan SPT Masa PPN.
Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak harus menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud serta penyerahan Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 % (nol persen).
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Baca Juga :
Referensi :