Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akad

Pengertian Akad 


Pengertian Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Jadi apabila ada seseorang akan melakukan transaksi dalam bidang syariah dengan lembaga keuangan syariah, maka harus terlebih dahulu menandatangani Akad.

Misalnya Tuan Abdul ingin membeli sebuah rumah dari perusahaan real estate. 

Tuan Abdul tidak mempunyai dana cukup untuk membeli rumah tersebut sehingga membutuhkan tambahan dana dari Lembaga Keuangan Syariah.

Untuk memperoleh tambahan dana dari Lembaga Keuangan Syariah tersebut, maka tuan Abdul harus menandatangani Akad Sewa Beli dengan Lembaga Keuangan Syariah yang berisi jumlah perjanjian tentang Dana yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Tuan Abdul dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Jenis Akad

Akad Wardiah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Contoh Akad  Wadiah : 
Nasabah Bank Syariah akan menyimpan uangnya di Bank Syariah dalam bentuk Tabungan , maka perjanjian antara Nasabah dengan Bank Syariah tentang penyimpanan uang dalam bentuk Tabungan tersebut dinamakan Akad Wadiah.

b.  Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad.

Contoh Akad  Mudharabah : 
Nasabah Bank Syariah akan menginvestasikan uangnya di Bank Syariah dalam bentuk Deposito , maka perjanjian antara Nasabah dengan Bank Syariah tentang investasi uang dalam bentuk Deposito tersebut dinamakan Akad Mudharabah.

c. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Akad Musyarkah diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

Contoh Akad Musyarakah
Nasabah Bank Syariah bermaksud membeli rumah seharga Rp.400.000.000.

Nasabah Bank Syariah mengajukan permohonan ke Bank Syariah agar dapat membiayai pembelian rumah tersebut.

Bank Syariah bersedia membiayai sebagian dana yang  akan digunakan untuk pembelian rumah tersebut.

Perjanjian pembiayaan pembelian rumah tersebut dinamakan Akad Musyarakah.

d. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 

Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. 

Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

Contoh Akad Murabahah
Nasabah Bank Syariah bermaksud membeli rumah dari developer secara cicilan.

Nasabah bermaksud mengajukan permohonan ke Bank Syariah agar dapat membiayai pembelian rumah tersebut secara cicilan.

Harga rumah yang akan dibeli oleh nasabah Bank Syariah ditambah dengan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Perjanjian pembelian rumah yang akan diangsur oleh Nasabah secara cicilan tersebut dinamakan Akad Murabahah

e. Akad Salam
Akad Salam adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati

Akad Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. 

Dalam hal ini Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

Contoh Akad Salam
Petani Kentang akan menjual produksi kentangnya kepada Konsumen.

Penjualan dilakukan melalui Bank Syariah.

Bank Syariah membayar harga jual kentang ke petani kentang,

Kentang hasil produksi petani langsung dikirim ke Konsumen.

Konsumen membayar ke Bank Syariah seharga kentang ditambah keuntungan yang telah disepakati antara konsumen dengan Bank Syariah.

Perjanjian penjualan ini dinamakan Akad Salam

f.  Akad Istishna'
Akad istishna' adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani')

g. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri

h. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

i.  Akad Hawalah
Akad Hawalah adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.

j. Akad Kafalah
Akad kafalah adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).

k. Akad Wakalah
Akad wakalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.

Perlakuan Pajak Atas Akad

Perlakuan Pajak atas Akad dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Perlakuan Pajak atas pembuatan Akad.

Perlakuan Pajak atas pembuatan akad tergantung apakah pembuatan akad tersebut obyek pajak atau bukan.

Contoh :
a. Akad yang dibuat atas transaksi penyetoran uang Tabungan dan Deposito ke Lembaga Keuangan Syariah tidak dikenakan pajak, karena nasabah tidak mengeluarkan biaya atas pembuatan Akad tersebut sehingga tidak terdapat obyek pajak.

b. Akad yang dibuat atas transaksi jual beli Barang misalkan rumah dikenakan pajak, karena Akad tersebut dibuat oleh Notaris dan Nasabah mengeluarkan Biaya atas pembuatan akad tersebut.

Pajak penghasilan dikenakan atas biaya pembuatan akad kepada Notaris.

Apabila biaya pembuatan Akad dibayarkan langsung oleh Nasabah kepada notaris dan nasabah merupakan pemotong PPh Pasal 21, maka PPh Pasal 21 dipotong dan disetorkan oleh Nasabah, Notaris diberikan bukti potong PPh Pasal 21.

Apabila biaya pembuatan Akad dibayarkan langsung oleh Nasabah kepada notaris dan nasabah bukan pemotong PPh Pasal 21, maka PPh Pasal 21 tidak dipotong dan disetorkan oleh Nasabah, tetapi Notaris menerima penghasilan seluruhnya untuk digabungkan dengan penghasilan Notaris dalam satu tahun pajak.

Apabila biaya pembuatan Akad dibayarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada notaris dan Lembaga Keuangan Syariah merupakan pemotong PPh Pasal 21, maka PPh Pasal 21 dipotong dan disetorkan oleh Lembga Keuangan Syariah, Notaris diberikan bukti potong PPh Pasal 21.

2. Perlakuan Pajak atas transaksi yang dibuatkan Akad.

Perlakuan Pajak atas Transaksi yang dibuatkan Akad tergantung kepada adanya Subyek dan Obyek pajak yang ada dalam transaksi yang dibuatkan akad tersebut.

Apabila Akad dibuat atas transaksi yang Bukan Obyek Pajak, meskipun yang melakukan transaksi Subyek Pajak, maka atas transaksi yang dibuatkan Akad tersebut tidak dikenakan pajak.

Contoh :
Akad yang dibuat atas penyetoran Tabungan dan Deposito tidak dikenakan pajak karena penyetoran atau investasi atas Tabungan dan Deposito bukan obyek pajak meskipun yang memiliki dana Tabungan dan Deposito dan Bank Syariah tempat investasi Tabungan dan Deposito merupakan Wajib Pajak.

Sebaliknya apabila Akad dibuat atas transaksi Obyek Pajak dan Pihak yang terlibat transaksi tersebut merupakan Subyek Pajak, maka atas transaksi yang dibuat akad tersebut akan dikenakan pajak.

Contoh :
Akad yang dibuat atas Penjualan Mobil dikenakan pajak karena Penjualan Mobil merupakan obyek pajak dan pihak yang melakukan transaksi serta Bank Syariah yang membiayai Penjualan Mobil merupakan Wajib Pajak.

Pihak yang terlibat transaksi :
a. Penjual Mobil.
b. Pembeli Mobil.
c. Bank Syariah.
d. Notaris

Pajak Bagi Penjual Mobil :
Apabila Penjual Mobil merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka penjual mobil wajib membuat faktur pajak dan mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi penjualan mobil ke pembeli mobil serta melaporkan dalam SPT Masa PPN.

Penghasilan atas penjualan mobil merupakan obyek pajak penghasilan yang harus dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Pajak Bagi Pembeli Mobil :
Faktur Pajak atas pembelian mobil dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dikapitalisasi dalam harga beli mobil.

Apabila biaya pembuatan akad dibayarkan oleh pembeli kepada notaris maka pembeli wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 berserta bukti potong PPh Pasal 21 (Jika Pembeli merupakan pemotong PPh Pasal 21).

Pembelian Mobil dilaporkan sebagai aktiva tetap dan berhak membebankan biaya penyusutan.

Biaya bagi hasil atau imbal hasil yang dibayarkan kepada Bank Syariah dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak dalam perhitungan pajak penghasilan.

Pajak bagi Bank Syariah
Bagi hasil atau imbal hasil yang diterima Bank Syariah dari pembeli mobil  merupakan penghasilan bagi Bank Syariah yang harus dikenakan pajak penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Apabila biaya pembuatan akad dibayarkan oleh Bank Syariah kepada notaris maka wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 berserta bukti potong PPh Pasal 21.

Pajak Bagi Notaris
Penghasilan yang diterima dari pembeli mobil atau bank syariah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Apabila atas penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21, maka bukti potong PPh Pasal 21 dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


Baca Juga :