Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akad Wadiah

Pengertian Akad  Wadiah

Pengertian Akad Wardiah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.


Contoh Produk  dengan Akad Wadiah

Contoh Produk  dengan Akad Wadiah antara lain :

- Tabungan Wadiah.

- Giro Wadiah.

- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.


Jenis Akad Wadiah

Terdapat 2 (dua) jenis Wadiah, yaitu :

1. Akad Wadiah yad alamanah

Pengertian Akad Wadiah yad alamanah adalah bentuk penitipan murni.

Akad Wadiah ini menyebutkan bahwa pihak yang dititipkan diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang yang dititipkan.

Dimana pihak yang dititipkan uang atau barang tersebut tidak boleh memanfaatkan atau menggunakannya.

Apabila uang atau barang tersebut hilang, maka menjadi tanggung jawab pemilik.

Contoh produk perbankan syariah yang cocok dengan Akad Wadiah yad alamanah adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

2. Akad Wadiah yad adh dhamanah

Pengertian Akad Wadiah yad adh dhamanah adalah adalah bentuk penitipan tidak murni, yaitu pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.

Akad Wadiah ini menyebutkan bahwa pihak yang dititipkan diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang yang dititipkan serta boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.

Akan tetapi apabila uang atau barang tersebut hilang atau rusak, maka menjadi tanggung jawab pihak yang dititipi tersebut.

Contoh produk perbankan syariah yang cocok dengan Akad Wadiah yad adh dhamanah adalah Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah.


Syarat-Syarat Akad Wadiah

Syarat-syarat  Akad Wadiah antara lain :

- Syarat orang yang menitipkan barang atau uang dan orang yang dititipi meliputi :

a. Baligh.

Orang yang melakukan Akad Wadiah harus sudah baligh, jadi tidak boleh dengan anak yang belum baligh.

b. Berakal Sehat.

Orang yang melakukan Akad Wadiah harus berakal sehat, tidak boleh dengan orang gila atau orang yang sedang kehilangan akal sehatnya.

- Syarat barang yang dititipkan.

Barang yang dititipkan harus berbentuk harta yang bisa disimpan dan diserahterimakan serta memiliki nilai.

- Syarat Ijab Kabul

Ijab kabul akad wadiah harus dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan.

Contoh Ijab Kabul  :

Saya titipkan barang ini kepadamu.

Saya terima titipan barang ini.


Baca Juga :





Referensi :