Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Arus Kas Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis Pajak Penghasilan antara lain :

1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 (2))

2. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

4. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

5. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

6. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)

7. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

8. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

9. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29) 

Pajak Penghasilan merupakan biaya atau beban bagi entitas (Wajib Pajak).

Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan harus diungkapkan secara terpisah dan diklasifikasi sebagai arus kas dari aktivitas operasi kecuali jika secara spesifik dapat diidentifikasikan sebagai aktivitas pendanaan dan investasi.

Pajak penghasilan dikenakan atas transaksi yang menghasilkan arus kas yang diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan dalam laporan arus kas.

Walaupun beban pajak penghasilan (tax expense) dapat dengan mudah diidentifikasikan dengan aktivitas investasi atau pendanaan,

arus kas yang bersangkutan sering kali tidak mudah diidentifikasi dan dapat terjadi dalam periode yang berbeda dengan transaksi arus kas yang mendasarinya.

Oleh karena itu, pajak penghasilan yang dibayar biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi.

Namun demikian, jika arus kas pajak penghasilan tersebut dapat diidentifikasikan dengan transaksi individual yang menimbulkan arus kas yang bersangkutan, maka arus kas tersebut diklasifikasi sebagai aktivitas pendanaan atau investasi, sesuai dengan jenis aktivitas tersebut.

Apabila arus kas pajak penghasilan dialokasikan pada lebih dari satu jenis aktivitas, maka jumlah keseluruhan pajak yang dibayar harus diungkapkan.


Baca Juga :





- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan