Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Berdasarkan kepemilikannya, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dibagi dua jenis, yaitu :

1. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dimiliki oleh Pemerintah (biasanya Pemerintah Daerah Tingkat I dan  Pemerintah Daerah Tingkat II).

2. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dimiliki oleh pihak Swasta.


Berdasarkan cara pengelolaannya, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dibagi dua jenis, yaitu :

1. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dikelola berdasarkan prinsip perbankan secara umum atau konvensional sering juga disebut atau disingkat dengan sebutan BPR.

2. BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah sering juga disebut atau disingkat dengan sebutan BPRS.


Perbedaan antara BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dengan Bank Umum antara lain :

1. Perbedaan utama dengan Bank Umum adalah masalah modal yang harus disetor, untuk Bank Perkreditan Rakyat jumlah modal lebih sedikit dari Bank Umum.

a. Modal Inti minimum yang harus dipenuhi oleh Bank Umum (POJK nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum) terdiri dari :

1) Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

2) Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

3) Rp. 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024).

b. Modal disetor untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) (POJK nomor 62/POJK/03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat) adalah sebagai berikut :

1) Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), bagi Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan di zona 1.

2) Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), bagi Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan di zona 2.

3) Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan di zona 3.

Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki keterbatasan, antara lain tidak dapat melakukan transfer ke bank lain.

2. Perbedaan selanjutnya yaitu Bank Umum boleh memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran sehingqa Bank Perkreditan Rakyat tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

3. Perbedaan lainnya yaitu Bank umum boleh menghimpun dana yang diterimanya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh menghimpun dana yang diterimanya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, tetapi Bank Perkreditan Rakyat boleh menerima dana yang disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito.


Jenis Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain :

1. Menghimpun dana dari masyarakat yang dapat berbentuk antara lain :

a. Simpanan berupa tabungan.

b. Simpanan berbentuk sertifikat deposito.

c. Simpanan berbentuk deposito berjangka .

d. Simpanan dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan tabungan dan/atau deposito.

2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat.

3. Menyediakan pembiayaan dan simpanan atau penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Menempatkan dana yang dimiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke dalam bentuk :

a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

b. Deposito Berjangka pada Bank lain.

c. Sertifikat Deposito pada Bank lain.

d. Tabungan pada Bank lain. 


Jenis Kegiatan Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain :

1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk Simpanan Giro.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan jual beli Valas (valuta asing).

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan dalam bidang perasuransian.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak




Referensi :


3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat.

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum.