PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- Jenis Pemungut PPh Pasal 22.
- Tarif PPh Pasal 22.
- Objek Pemungutan PPh Pasal 22.
- Yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22.
- Saat Pemungutan PPh Pasal 22.
PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 154/PMK.03/2010
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR
ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 154/PMK.03/2010
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR
ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan
bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas
penyerahan barang;
b.
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan
badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Pasal 1
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a.
Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b.
bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
c.
bendahara
pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan
(UP);
d.
Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan
dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e.
Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
f.
Produsen
atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas;
g.
Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
Pasal 2
(1)
|
Besarnya
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(2)
|
Nilai
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 adalah
nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost
Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya
yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan
di bidang impor.
|
||||||||||||||||
(3)
|
Besarnya
tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
||||||||||||||||
(4)
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang bersifat tidak final.
|
Pasal 3
(1)
|
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22:
|
|||||||||||||||||||
(2)
|
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap
berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol
persen).
|
|||||||||||||||||||
(3)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf g dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||
(4)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas
(SKB).
|
|||||||||||||||||||
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf c dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 4
(1)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang,
terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
|
(3)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan,
huruf d terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
|
(4)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil
produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
|
(5)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil
bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat
penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).
|
(6)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat
pembelian.
|
Pasal 5
(1)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
a.
importir yang bersangkutan; atau
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa,
atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
(2)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
b, huruf c dan, huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui
Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan
serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas, dan penjualan hasil produksi
industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, wajib
disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
|
(4)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha
industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui
Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
|
Pasal 6
(1)
|
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, menggunakan formulir
Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
|
(2)
|
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e, huruf f, dan huruf g, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
a.
lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang
pengumpul);
b.
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan
kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c.
lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang
bersangkutan.
|
Pasal 7
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 8
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Pasal 9
(1)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
barang, pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf b, huruf c dan, huruf d, penjualan hasil produksi industri semen,
industri kertas, industri baja dan industri otomotif dan pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor bersifat tidak final dan
dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
|
(2)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada:
a.
penyalur/agen bersifat final;
b.
selain penyalur/agen bersifat tidak final.
|
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 31 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 427
Status PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Berlaku sejak Tanggal 31 Agustus 2010.
- PMK Nomor 154/PMK.03/2010 telah dicabut dan diganti.
- PMK Nomor 154/PMK.03/2010 terakhir telah diganti dengan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Baca Juga :