Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pembuatan Nota Retur PPN dan PPnBM

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Apakah dalam Nota Retur diperbolehkan merujuk kepada 2 nomor Faktur Pajak atau lebih dalam satu Nomor Nota Retur ?

Bagaimana perlakuan atas Nota Retur jika barang yang diretur melebihi barang yang dibeli ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Uraian :

Nota Retur dibuat apabila Barang Kena Pajak dikembalikan (retur) oleh Pembeli dan dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang oleh penjual dan mengurangi :

1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan.

2. Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau

3. Biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya sehingga tidak perlu dibuat Nota Retur.

Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.

Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.

Nota retur paling sedikit harus mencantumkan:

1. nomor urut nota retur.

2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan

3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli.

4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual

5. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan

6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan.

7. tanggal pembuatan nota retur

8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur


Kesimpulan :

- Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa nota retur dibuat untuk setiap Faktur Pajak, jadi tidak boleh satu nota retur dibuat untuk dua atau lebih faktur pajak.

- Nota retur dibuat maksimal sebesar barang yang dibeli, kalau melebihi barang yang dibeli harus dibuatkan nota retur baru.



- PMK-65/PMK.03/2010 tentang Tata cara pengurangan PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak Yang dibatalkan.