Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :
- Pemberian Beras.
- Pemberian Gula.
- Pemberian Kopi dan Teh.
- Pemberian Pakaian Seragam.
- Pemberian Makanan dan Minuman.
- Sirup.
- Minyak Goreng.
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Kenikmatan adalah :
Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang atau setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
- Penggunaan mobil.
- Penggunaan rumah.
- Fasilitas pengobatan di Perusahaan.
- Perawatan Kesehatan di rumah sakit bagi Karyawan.
Seorang pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan.
Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.
Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.
Pemberian Natura dan atau kenikmatan kepada karyawan atau pegawai merupakan obyek PPh Pasal 21 apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang pengenaan pajaknya bersifat final, seperti perusahaan Jasa Konstruksi.
Baca Juga :
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Seorang pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan.
Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.
Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.
Pemberian Natura dan atau kenikmatan kepada karyawan atau pegawai merupakan obyek PPh Pasal 21 apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang pengenaan pajaknya bersifat final, seperti perusahaan Jasa Konstruksi.
Baca Juga :
Referensi
:
- Perubahan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)