Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Berupa Kenikmatan dalam bentuk Natura adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang atau setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :
- Pemberian Beras.
- Pemberian Gula.
- Pemberian Kopi.
- Pemberian Teh.
- Pemberian Roti dan Kue.
- Pemberian Pakaian Seragam.
- Pemberian Makanan dan Minuman.
- Sirup.
- Minyak Goreng.
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Berupa Kenikmatan dalam bentuk Natura
- Penggunaan mobil.
- Penggunaan rumah.
- Fasilitas pengobatan di Perusahaan.
- Perawatan Kesehatan di rumah sakit bagi Karyawan.
Baca Juga :
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Baca Juga :
Referensi
:
- Perubahan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)