Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura

Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura

Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.


Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :

Pemberian Beras.

Pemberian Gula.

Pemberian Kopi.

- Pemberian Teh.

- Pemberian Roti dan Kue.

Pemberian Pakaian Seragam.

Pemberian Makanan dan Minuman.

Sirup.

Minyak Goreng.

- Kupon Makanan.

- Kupon Mnuman.


Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Berupa Kenikmatan dalam bentuk Natura 
 
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Berupa Kenikmatan dalam bentuk Natura adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang atau setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.


Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan kepada karyawan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja antara lain :

Penggunaan mobil.

Penggunaan rumah.

Fasilitas pengobatan di Perusahaan.

Perawatan Kesehatan di rumah sakit bagi Karyawan. 


Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (PP 55/2022)


Natura dan/Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan (PMK 66/2023)

Natura dan/Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya :

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau

b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, 

untuk dimanfaatkan oleh penerima. 


Natura dan/Kenikmatan bukan sebagai Objek Pajak Penghasilan 
(PMK 66/2023)

Natura dan/Kenikmatan bukan sebagai Objek Pajak Penghasilan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya meliputi :

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu


Baca Juga :