Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 (411127) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut (Instansi Pemerintah) yang mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26 untuk menyetorkan atau membayar PPh Pasal 26 yang telah dipotong dari penerima penghasilan obyek PPh Pasal 26 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 (411127)
PT.Surya Bhagaskara Elektrik adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang pengelolaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
PT.Surya Bhagaskara Elektrik terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2016 dengan salah satu kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26.
Pada bulan Februari 2024 salah satu mesin pembangkit listrik yang dimiliki PT.Surya Bhagaskara Elektrik mengalami kerusakan dan untuk memperbaikinya menggunakan jasa perusahaan dari China.
Pada bulan April 2024 perbaikan mesin pembangkit listrik selesai dikerjakan dan dilakukan pembayaran atas jasa perbaikan tersebut kepada perusahaan dari China.
Atas pembayaran jasa perbaikan mesin pembangkit listrik tersebut PT.Surya Bhagaskara Elektrik harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dan PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Mei 2024 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-104
Contoh Kasus 2
PT.Ganendra Gumilar Sawit adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit.
PT.Ganendra Gumilar Sawit terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 13 Pebruari 2007 dengan salah satu kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26.
Pada bulan Maret 2024 PT.Ganendra Gumilar Sawit membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, dimana salah satu pemegang saham berasal dari Singapura.
Atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Singapura tersebut PT.Ganendra Gumilar Sawit harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dan PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 April 2024 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-101.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai Pemotong PPh Pasal 26 kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Pasal 26 yang terutang.
Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 26 yang terlambat disetor.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 26 yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.
Segera dibuatkan lagi kode billing atas PPh Pasal 26 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri Kode : 411127-101
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai Pemotong PPh Pasal 26 kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Pasal 26 yang terutang.
Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak.
Apabila terjadi hal tersebut dan telah dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pembayaran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak ke jenis pembayaran pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Jadi untuk lampiran pelaporan pajak SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri, tetapi menggunakan hasil Pbk yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 26 adalah
Referensi :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 (411127)
Contoh Kasus 1
PT.Surya Bhagaskara Elektrik adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang pengelolaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
PT.Surya Bhagaskara Elektrik terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2016 dengan salah satu kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26.
Pada bulan Februari 2024 salah satu mesin pembangkit listrik yang dimiliki PT.Surya Bhagaskara Elektrik mengalami kerusakan dan untuk memperbaikinya menggunakan jasa perusahaan dari China.
Pada bulan April 2024 perbaikan mesin pembangkit listrik selesai dikerjakan dan dilakukan pembayaran atas jasa perbaikan tersebut kepada perusahaan dari China.
Atas pembayaran jasa perbaikan mesin pembangkit listrik tersebut PT.Surya Bhagaskara Elektrik harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dan PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Mei 2024 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-104
Contoh Kasus 2
PT.Ganendra Gumilar Sawit adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit.
PT.Ganendra Gumilar Sawit terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 13 Pebruari 2007 dengan salah satu kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26.
Pada bulan Maret 2024 PT.Ganendra Gumilar Sawit membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, dimana salah satu pemegang saham berasal dari Singapura.
Atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Singapura tersebut PT.Ganendra Gumilar Sawit harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dan PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 April 2024 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-101.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai Pemotong PPh Pasal 26 kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Pasal 26 yang terutang.
Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 26 yang terlambat disetor.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 26 yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.
Segera dibuatkan lagi kode billing atas PPh Pasal 26 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri Kode : 411127-101
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai Pemotong PPh Pasal 26 kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Pasal 26 yang terutang.
Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak.
Apabila terjadi hal tersebut dan telah dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pembayaran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak ke jenis pembayaran pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Jadi untuk lampiran pelaporan pajak SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri, tetapi menggunakan hasil Pbk yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 26 adalah
sebagai berikut :
Kode
Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411127-100
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pas al 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009
|
411127-101
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
411127-102
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor . atas bunga
(termasuk premium, diskonto, pre mi swap dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPI' Masa PPh Pasal 26.
|
411127-103
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 26.
|
411127-104
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
411127-105
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah
pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
411127-106
|
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat
permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP
|
411127-199
|
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Pasal 26
|
411127-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
411127-301
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT
|
411127-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
411127-311
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak
BUT.
|
411127-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT
PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah Paiak BUT).
|
411127-321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen,
bunga, royalti, jasa dan laba setelah Paiak BUT.
|
411127-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,
termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411127-500
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411127-501
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411127-510
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) Undang-Undang KUP
|
411127-511
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
Baca Juga :
Referensi :