Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 (411127) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut (Instansi Pemerintah) yang mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26 untuk menyetorkan atau membayar PPh Pasal 26 yang telah dipotong dari penerima penghasilan obyek PPh Pasal 26 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26 (411127)

Contoh Kasus 1

PT.Surya Bhagaskara Elektrik adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang pengelolaan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).

PT.Surya Bhagaskara Elektrik terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2016 dengan salah satu kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26.

Pada bulan Februari 2025 salah satu mesin pembangkit listrik yang dimiliki PT.Surya Bhagaskara Elektrik mengalami kerusakan dan untuk memperbaikinya menggunakan jasa perusahaan dari Korea Selatan.

Pada bulan April 2025 perbaikan mesin pembangkit listrik selesai dikerjakan dan dilakukan pembayaran atas jasa perbaikan tersebut kepada perusahaan dari Korea Selatan.

Atas pembayaran jasa perbaikan mesin pembangkit listrik tersebut PT.Surya Bhagaskara Elektrik harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dan PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Mei 2024 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-110

Contoh Kasus 2

PT.Ganendra Gumilar Sawit adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit.

PT.Ganendra Gumilar Sawit  terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 13 Pebruari 2007 dengan salah satu kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 26.

Pada bulan Maret 2025 PT.Ganendra Gumilar Sawit membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, dimana salah satu pemegang saham berasal dari Singapura.

Atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Singapura tersebut PT.Ganendra Gumilar Sawit  harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, dan PPh Pasal 26 tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 April 2025 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411127-110.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai Pemotong PPh Pasal 26 kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Pasal 26 yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 26 yang terlambat disetor.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 26 yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.

Segera dibuatkan lagi kode billing atas PPh Pasal 26 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri Kode : 411127-110

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai Pemotong PPh Pasal 26 kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Pasal 26 yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak.

Apabila terjadi hal tersebut dan telah dilakukan penyetoran pajak untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak  dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pembayaran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan pajak ke jenis pembayaran pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Jadi untuk lampiran pelaporan pajak SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 26 atas Jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri, tetapi menggunakan hasil Pbk yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 26 adalah
 sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411127-100
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
411127-110
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411127-300
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
411127-500
untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411127-520
untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
411127-521
untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP




Baca Juga  :



Referensi :