PMK Nomor 71/PMK.02/2008 Tanggal 08 Mei 2008 Tentang Pengembalian Nilai Tunai Pensiun PNS Yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 71/PMK.02/2008 Tanggal 08
Mei 2008 Tentang
Pengembalian Nilai Tunai Pensiun PNS Yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran PMK Nomor 71/PMK.02/2008
Tanggal 08 Mei 2008 Tentang
Pengembalian Nilai Tunai Pensiun PNS Yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Rangkuman PMK Nomor 71/PMK.02/2008
Tanggal 08 Mei 2008 adalah
sebagai berikut:
Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah
yang digunakan dalam PMK Nomor 71/PMK.02/2008 seperti pengertian Pegawai
Negeri Sipil, Isteri/suami, Anak, Ahli waris, Iuran pensiun, P1, P2, F1 dan F2.
Besarnya iuran pensiun seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebesar 4,75%
dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Pengertian Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan tanpa hak pensiun dan tata cara memperoleh pengembalian
nilai tunai iuran pensiun.
Pasal 9 Tentang Saat berlakunya PMK
Nomor 71/PMK.02/2008.
StatusPMK Nomor 71/PMK.02/2008 Tanggal 08
Mei 2008 adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 71/PMK.02/2008 Tanggal 08
Mei 2008 mulai
berlaku sejak Tanggal 8 Mei 2008.