Berapa Batasan Gaji Karyawan Yang Wajib Memiliki NPWP
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Bagas, staf pajak dari suatu perusahaan Industri Kayu.
Saya Mau tanya kalau membuat NPWP gaji pokoknya di suatu perusahaan harus berapa standar nya?
Apakah di atas gaji pokok atau di bawah gaji pokok ?
terima kasih
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (Karyawan atau Pegawai) apabila jumlah
penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Jawaban Konsultasi Pajak :
b. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2024, 2023, 2022, 2021, 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut :
1. Rp 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
4. Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
c. Sehingga apabila seorang karyawan atau pegawai pada suatu perusahaan (Perorangan / Badan) memiliki penghasilan (gaji dan lain-lain) dalam satu tahun melebihi PTKP tersebut diatas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (wajib membuat NPWP).
d. Apabila seorang karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan diatas PTKP tetapi belum mempunyai NPWP, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 20 % (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif pajak penghasilan.
e. Contoh Kasus :
1. Tidak Wajib Memiliki NPWP
Aryan Budi Prakosa mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Manggala Yudha Motor sejak 1 Januari 2024, dengan gaji sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebulan atau Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Aryan Budi Prakosa telah menikah Tahun 2018 dan sejak Tahun 2023 telah memiliki 1 (satu) orang anak, sehingga PTKPnya adalah K/1 atau sebesar 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000.
PTKP tersebut sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024.
Karena Penghasilan Aryan Budi Prakosa selama setahun hanya sebesar Rp.60.000.000 atau masih dibawah PTKP sebesar Rp.63.000.000, maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan mendapatkan NPWP.
Bandi Adi Pratama mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Adiyasa Surya Farma sejak 1 Januari 2024, dengan gaji sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebulan atau Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta juta) setahun.
Bandi Adi Pratama telah menikah Tahun 2022 tetapi sampai 31 Desember 2023 belum memiliki anak, sehingga PTKPnya adalah K/0 atau sebesar 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000.
PTKP tersebut sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024.
Karena Penghasilan Bandi Adi Pratama selama setahun sebesar Rp.120.000.000 atau diatas PTKP sebesar Rp.58.500.000, maka wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan mendapatkan NPWP.
Baca Juga :
Referensi :
- PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Karena Penghasilan Bandi Adi Pratama selama setahun sebesar Rp.120.000.000 atau diatas PTKP sebesar Rp.58.500.000, maka wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan mendapatkan NPWP.
Apabila tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT.Adiyasa Surya Farma akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih besar 20 % dari tarif wajarnya.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :