Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Batasan Gaji Karyawan Yang Wajib Memiliki NPWP

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Bagas.

Saya Mau tanya kalau membuat NPWP gaji pokoknya di suatu perusahaan harus berapa standar nya? 

Apakah di atas gaji pokok atau di bawah gaji pokok ? 

terima kasih


Jawaban Konsultasi Pajak :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (Karyawan atau Pegawai) apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.  

b. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2023, 2022, 2021, 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut :

1. Rp 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

2. Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

3. Rp 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

4. Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

c. Sehingga apabila seorang karyawan atau pegawai pada suatu perusahaan (Perorangan / Badan) memiliki penghasilan (gaji dan lain-lain) dalam satu tahun melebihi PTKP tersebut diatas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (wajib membuat NPWP).

d. Apabila seorang karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan diatas PTKP tetapi belum mempunyai NPWP, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 20 % (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif pajak penghasilan.

e. Contoh Kasus :

1. Tidak Wajib Memiliki NPWP

Aryan Budi Prakosa mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Manggala Yudha Motor sejak 1 Januari 2022, dengan gaji sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebulan atau Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Aryan Budi Prakosa telah menikah Tahun 2018 dan sejak Tahun 2021 telah memiliki 1 (satu) orang anak, sehingga PTKPnya adalah K/1 atau sebesar 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000.

PTKP tersebut sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2022.

Karena Penghasilan  Aryan Budi Prakosa selama setahun hanya sebesar Rp.60.000.000 atau masih dibawah PTKP sebesar Rp.63.000.000, maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan mendapatkan NPWP.

2.  Wajib Memiliki NPWP

Bandi Adi Pratama mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Adiyasa Surya Farma  sejak 1 Januari 2022, dengan gaji sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebulan atau Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta juta) setahun.

Bandi Adi Pratama telah menikah Tahun 2018 tetapi belum memiliki anak, sehingga PTKPnya adalah K/0 atau sebesar 54.000.000 + 4.500.000  = 58.500.000.

PTKP tersebut sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2022.

Karena Penghasilan 
Bandi Adi Pratama selama setahun sebesar Rp.120.000.000 atau diatas PTKP sebesar Rp.58.500.000, maka wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan mendapatkan NPWP.

Apabila tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT.Adiyasa Surya Farma akan  dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih besar 20 % dari tarif wajarnya.