Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Penjualan Batubara

Kode Jenis Setoran Pajak Penjualan Batubara 411613 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Penjualan Batubara ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Penjualan Batubara 411613 terdiri dari :

Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411613-100
Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
411613-300
STP Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
411613-310
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
411613-320
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
411613-390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Penjualan Batubara  411613 :

- PT.Bukit Batubara Kalimantan akan menyetor Pajak Penjualan Batubara atas penjualan batubara Masa Pajak Mei 2024 dengan nilai pajak sebesar Rp.265.300.000,00.

- Untuk membayar Pajak Penjualan Batubara tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411613-100.




Referensi :

- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak