Kode Jenis Setoran Pajak Penjualan Batubara
Kode Jenis Setoran Pajak Penjualan Batubara 411613 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Penjualan Batubara ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Penjualan Batubara 411613 terdiri dari :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411613-100
|
Pajak
Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran
Pajak Penjualan Batubara.
|
411613-300
|
STP
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak
Penjualan Batubara.
|
411613-310
|
SKPKB
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak
Penjualan Batubara.
|
411613-320
|
SKPKBT
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak
Penjualan Batubara.
|
411613-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak Penjualan Batubara 411613 :
- Untuk membayar Pajak Penjualan Batubara tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411613-100.
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak