Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Pajak Tidak Langsung Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411619-100
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang terutang.
|
411619-111
|
untuk pembayaran Masa dari kegiatan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN).
|
411619-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
411619-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
411619-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
411619-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411619-900
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411619-910
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
|
411619-920
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
|
411619-930
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Tidak Langsung Lainnya 411619 :
- PT.Cahaya Purnama Jaya akan menyetor Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk Masa Pajak Januari 2024 dengan nilai pajak sebesar Rp.42.840.000,00.
- Untuk membayar Pajak Tidak Langsung Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411619-100.
Baca Juga :