Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PPh

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :

Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411621-300
STP atas Bunga Penagihan
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
411621-301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 :

- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.




Referensi :

- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak