Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PPh
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan Bunga atau Denda Penagihan PPh ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 :
- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411621-300
|
STP atas
Bunga Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
411621-301
|
STP atas
Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak