Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PPh
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PPh 411621 :
- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000,00.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411621-300
|
STP atas
Bunga Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
411621-301
|
STP atas
Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
- CV.Bunga Tanjung akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh sebesar Rp.1.360.000,00.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PPh tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411621-300.
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak