Jangka Waktu Penyelesaian Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya mau tanya, saya sedang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk perusahaan boss saya, biasanya prosesnya berapa lama ya pak.?
Tanya Jawab Prosedur Pajak
Jawaban Konsultasi Pajak :
1. Pengusaha Kena Pajak,adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Pantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. .
3. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan cara :
a. Permohonan
pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration
yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.
b. Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik,
permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara
tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana calon
pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.
4. Terhadap
permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti
Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu 1 (satu)
hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap dengan diterbitkannya BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat).
5. Apabila Saudara sudah mengajukan
permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 1 (satu) hari kerja belum
mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di
Tempat Pelayanan Terpadu) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana anda mengajukan surat permohonan
tersebut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Formulir Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. PMK 147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP