KMK Nomor 486/KMK.04/2000 Tanggal 20 Nopember 2000 Tentang Perubahan Kedua KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
· Status KMK Nomor 486/KMK.04/2000 Tanggal 20
Nopember 2000 adalah
sebagai berikut :
1. KMK Nomor 486/KMK.04/2000 Tanggal 20
Nopember 2000 mulai
berlaku sejak Tanggal 20 Nopember 2000.
· Rangkuman/Ringkasan KMK Nomor
486/KMK.04/2000 Tanggal 20 Nopember 2000 adalah sebagai berikut :
1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 7.
2. Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Pengenaan
Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai
seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
3. Pasal 7 Tentang Pengenaan Pajak atas
impor barang yang sumber dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri.
4. Pasal II Tentang Saat berlakunya
486/KMK.04/2000.
· Peraturan Yang Terkait :
· KMK Nomor 486/KMK.04/2000 Tanggal 20
Nopember 2000
Tentang Perubahan Kedua KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996
Tentang Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang
Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri selengkapnya adalah sebagai berikut :
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 486/KMK.04/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 486/KMK.04/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana
Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober
1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Tahun 1998 Nomor 196);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2000 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998
tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
234/M Tahun 2000;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober
1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR : 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 463/KMK.01/1998
TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA
PINJAMAN LUAR NEGERI.
Pasal
I
Mengubah beberapa ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1
April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk,
Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagai berikut :
1.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga
keseluruhan ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
4
1.
Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Lapisan Kedua, dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, dipungut,
dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
2.
Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri,
ditanggung oleh Pemerintah.
3.
Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan
Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
4.
Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada
Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000".
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga
keseluruhan ketentuan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
5
1.
Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama.
2.
Apabila
Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan menyatakan kelebihan
pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan
yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikembalikan."
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga
keseluruhan ketentuan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
7
1.
Bea
Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea
Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak
Penghasilan.
2.
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK
PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan sebagai bukti
pemungutan pajak-pajak yang terutang.
3.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor,
Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap
"PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
4.
Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) atas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk,
dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap "PAJAK
PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH".
|
Pasal
II
Keputusan Menteri Keuangan ini
berlaku sejak tanggal 23 Juni 2000, dan untuk pertama kalinya diberlakukan atas
proyek-proyek Pemerintah yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 22 Juni
2000.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO