PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 Tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 Tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak mengatur tentang :
- Angka 1 dan Angka 2 Tentang Kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Angka 3 dan Angka 4 Tentang Penggunaan Nomor faktur pajak untuk tahun pajak 2014 dan tahun pajak 2015.
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2014
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
- Angka 1 dan Angka 2 Tentang Kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Angka 3 dan Angka 4 Tentang Penggunaan Nomor faktur pajak untuk tahun pajak 2014 dan tahun pajak 2015.
- Status PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
- PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 23 Desember 2014.
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 Tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah sebagai berikut :
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 4/PJ.02/2014
TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
NOMOR PENG - 4/PJ.02/2014
TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
|
Berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
dan perubahannya diatur bahwa:
|
|||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur
Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur
Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode
Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
|
|||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di
atas, maka:
a.
sejak
tanggal 1 Januari 2015 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014
tidak dapat dilayani oleh KPP.
b.
Dalam
hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 yang dimiliki oleh PKP sudah
hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat
permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 sebelum tanggal 1
Januari 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
c.
Mulai
tanggal 1 Januari 2015, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor
Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2015. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh
PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
untuk tahun 2015.
|
|||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Diminta bantuan kepada seluruh
Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor
Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan
pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu
dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan.
|
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2014
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak;
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pajak;
3.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4.
Direktur Transformasi Teknologi
Komunikasi dan Informasi;
5.
Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan;
6.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat;
7.
Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh
Indonesia;
8.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di
seluruh Indonesia;
9.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan; dan
10.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.