Pengertian Anak Yang Belum Dewasa
Pengertian Anak yang belum dewasa
Pengertian Anak Yang Belum Dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.Syarat belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah adalah bersifat kumulatif, artinya apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka anak tersebut dikatakan telah dewasa.
Jadi misalkan Paijo berumur 17 (tujuh belas tahun) tetapi telah menikah, maka Paijo dianggap anak yang telah dewasa.
Atau misalkan Tukinah berumur 19 (Sembilan belas) tahun tetapi belum menikah, maka dianggap Tukinah anak telah dewasa.
Perbedaan utama antara anak yang belum dewasa dan anak yang telah dewasa dalam perpajakan adalah pada perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh anak tersebut.
Dimana anak yang telah dewasa penghasilannya dikenakan pajak penghasilan tersendiri, sedangkan anak yang belum dewasa atas penghasilan yang diterimanya dikenakan pajak penghasilan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.
Memang seringkali terjadi walaupun seorang anak belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan sendiri, baik dengan cara membantu orang tuanya atau dengan bekerja atau memiliki usaha sendiri.
Sehingga atas penghasilan yang diterima oleh anak yang belum dewasa tersebut akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan) yang mengatur bagaimana Perlakuan Pajak PPh Orang Pribadi (Pasal 25/29) terhadap Anak Yang Belum Dewasa.
a. Apabila seorang anak
yang belum dewasa memperoleh penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya
dan apa pun sifat pekerjaannya, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan
penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan anak yang belum dewasa
Sehingga Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan anak tersebut dihitung bersama
dengan penghasilan orang tuanya dan anak tersebut menjadi tanggungan dari orang
tuanya.
b. Apabila seorang anak
belum dewasa memperoleh penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa
pun sifat pekerjaannya ternyata orang tuanya telah berpisah (bercerai), maka
penghasilan dan pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau
ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Maksudnya adalah anak tersebut ikut
siapa, ikut ibu atau ikut bapaknya.
Kalau ikut ibu maka penghasilannya digabung
dengan penghasilan ibunya dalam pengenaan pajak penghasilan.
Sebaliknya apabila
ikut bapaknya maka penghasilannya digabung dengan penghasilan bapaknya dalam
pengenaan pajak penghasilan.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Artikel Tentang Akuntansi
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Artikel Tentang Akuntansi