Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Anak Yang Belum Dewasa

Pengertian Anak yang belum dewasa 

Pengertian Anak Yang Belum Dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

Syarat belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah adalah bersifat kumulatif, artinya apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka anak tersebut dikatakan telah dewasa. 

Jadi misalkan Paijo berumur 17 (tujuh belas tahun) tetapi telah menikah, maka Paijo dianggap anak yang telah dewasa. 

Atau misalkan Tukinah berumur 19 (Sembilan belas) tahun tetapi belum menikah, maka dianggap Tukinah anak telah dewasa.

Perbedaan utama antara anak yang belum dewasa dan anak yang telah dewasa dalam perpajakan adalah pada perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh anak tersebut. 

Dimana anak yang telah dewasa penghasilannya dikenakan pajak penghasilan tersendiri, sedangkan anak yang belum dewasa atas penghasilan yang diterimanya dikenakan pajak penghasilan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.

Memang seringkali terjadi walaupun seorang anak belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan sendiri, baik dengan cara membantu orang tuanya atau dengan bekerja atau memiliki usaha sendiri.

Sehingga atas penghasilan yang diterima oleh anak yang belum dewasa tersebut akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan) yang mengatur bagaimana Perlakuan Pajak PPh Orang Pribadi (Pasal 25/29) terhadap Anak Yang Belum Dewasa.


Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan anak yang belum dewasa

a. Apabila seorang anak yang belum dewasa memperoleh penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. 

Sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan anak tersebut dihitung bersama dengan penghasilan orang tuanya dan anak tersebut menjadi tanggungan dari orang tuanya.

b. Apabila seorang anak belum dewasa memperoleh penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya ternyata orang tuanya telah berpisah (bercerai), maka penghasilan dan pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. 

Maksudnya adalah anak tersebut ikut siapa, ikut ibu atau ikut bapaknya. 

Kalau ikut ibu maka penghasilannya digabung dengan penghasilan ibunya dalam pengenaan pajak penghasilan. 

Sebaliknya apabila ikut bapaknya maka penghasilannya digabung dengan penghasilan bapaknya dalam pengenaan pajak penghasilan.


Contoh Kasus Penghasilan yang diterima oleh Anak Yang Belum Dewasa :

1. Data Perpajakan  :

a. Surya Adi Widodo adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai seorang Notaris dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

b. Surya Adi Widodo memiliki seorang anak bernama Sinta Arum Sari yang berprofesi sebagai penyanyi yang masih berumur 15 tahun.

c. Untuk Tahun Pajak 2022 Sinta Arum Sari memperoleh penghasilan sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebelum dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

2. Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sinta Arum Sari untuk Tahun Pajak 2022.

a.  Surya Adi Widodo untuk tahun pajak 2022 melaporkan penghasilan sebagai Notaris dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

b. Atas Penghasilan yang diterima Sinta Arum Sari untuk Tahun Pajak 2022 dikenakan pajak penghasilan dengan digabungkan dengan penghasilan Surya Adi Widodo dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2022.

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diterima oleh Sinta Arum Sari untuk Tahun Pajak 2022 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Surya Adi Widodo Tahun 2022 sebagai kredit pajak yang dapat mengurangkan PPh Orang Pribadi yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Surya Adi Widodo dan Sinta Arum Sari untuk Tahun Pajak 2022.


Baca Juga :



Referensi :