Fasilitas Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka
Salah satu Fasilitas Perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah Fasilitas Penurunan Tarif PPh (Pajak Penghasilan) bagi WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) berbentuk Perseroan Terbuka.
Fasilitas Penurunan Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Bagi WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) berbentuk Perseroan Terbuka terdiri dari :
1. Fasilitas Penurunan Tarif PPh Bagi WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) berbentuk Perseroan Terbuka mulai tahun pajak 2022 (Tahun Pajak 2022, 2023 dan seterusnya)
Fasilitas Penurunan Tarif PPh Bagi WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) berbentuk Perseroan Terbuka mulai tahun pajak 2022 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat 2b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Fasilitas Penurunan Tarif PPh Bagi WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) berbentuk Perseroan Terbuka mulai tahun pajak 2022 adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak badan dalam negeri:
a. berbentuk perseroan terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22% (dua puluh dua persen)
2. Fasilitas Penurunan Tarif PPh Bagi WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) berbentuk Perseroan Terbuka mulai Tahun Pajak 2008 sampai dengan Tahun Pajak 2021
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Perseroan Terbuka adalah Perusahaan yang berbentuk perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan tertentu lainnya antara lain :
a. Saham dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
b. Masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
d. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga :
Referensi :