PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara
Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Wajib Pajak pemungut PPh Pasal 22 dan Jenis Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Pasal 3 Tentang Saat Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Pasal 6 Tentang Saat berlakunya Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PER-19/PJ/2015.
- Status PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 Mei 2015.
- PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Telah diubah dengan PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan PPh Tahun Berjalan.
- PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- PER-21/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Perubahan PER-1/PJ/2011 Tanggal 10 Januari 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain.
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak
- Peraturan Pajak Tahun 2015
- Isi PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER-19/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
dinyatakan bahwa dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut
dalam huruf a, dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah,
serta kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu mengatur tata cara
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong
sangat mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Dalam
Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5183);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 667);
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal
1
(1)
|
Pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang
melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
|
||
(2)
|
Barang yang tergolong sangat mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
pesawat
terbang pribadi dan helikopter pribadi;
b.
kapal
pesiar, yacht, dan sejenisnya;
c.
rumah
beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2
(empat ratus meter persegi);
d.
apartemen,
kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2
(seratus lima puluh meter persegi);
e.
kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan,
jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan
sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc;
f.
kendaraan
bermotor roda dua dan roda tiga, dengan harga jual lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder
lebih dari 250cc.
|
||
(3)
|
Harga jual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang
yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada
penjual.
|
||
Pasal
2
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
a. barang yang tergolong sangat mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga
dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Barang Mewah;
b. barang yang tergolong sangat mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan
huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah.
Pasal
3
(1)
|
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat
melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
|
(2)
|
Saat penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
barang
yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
c dan huruf d, adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli antara pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dengan
pembeli, dan
b.
barang
yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sesuai sistem akuntansi yang
lazim dipakai di Indonesia secara taat azas.
|
Pasal
4
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila:
a.
mengalami
kerugian fiskal;
b.
berhak
melakukan kompensasi kerugian fiskal;
c.
Pajak
Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan
terutang;
d.
merupakan
Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari
pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi
kerja; dan/atau
e.
atas
penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
|
(2)
|
Pembebasan dari pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat
Keterangan Bebas.
|
Pasal
5
(1)
|
Tata cara pengajuan permohonan
pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai
tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
|
||
(2)
|
Bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilampiri dengan:
a.
fotokopi
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak
sebelum tahun diajukannya permohonan yang telah disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan
b.
surat
keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan permohonan dari pemberi kerja.
|
||
(3)
|
Surat Keterangan Bebas bagi Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan apabila Wajib
Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
Pasal
6
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipungut untuk penjualan yang dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2015.
Pasal
7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
pada tanggal 20 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO