PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP mengatur tentang :
NOMOR 29/PMK.03/2015
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
Dokumen berupa:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Status PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Pebruari 2015.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Utang Pajak, Sanksi Administrasi, Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Kewajiban Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 6 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan.
- Pasal 7 Tentang Dokumen yang digunakan dalam permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 8 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 29/PMK.03/2015.
PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 selengkapnya :
- Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Kewajiban Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 6 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan.
- Pasal 7 Tentang Dokumen yang digunakan dalam permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Pasal 8 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 29/PMK.03/2015.
PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 selengkapnya :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2015
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
b. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Mengingat :
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Utang
Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo
pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
3. Sanksi
Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.
4. Penghapusan
Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam
Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Pasal 2
(1)
|
Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak
sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
(2)
|
Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
|
Pasal 3
(1)
|
Untuk dapat memperoleh Penghapusan
Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak
menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(2)
|
Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib
Pajak; dan
b.
terdapat sisa Sanksi Administrasi
dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
|
(3)
|
Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu)
Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka
1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan
Pajak;
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia;
c.
melampirkan bukti pelunasan Utang
Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan
dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat
permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
|
(4)
|
Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak
2 (dua) kali.
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
|
(6)
|
Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan
terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
|
(7)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga
untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua.
|
Pasal 4
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak
menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan
tersebut.
|
(2)
|
Dalam hal permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi:
a.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
b.
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan
permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai
pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
(3)
|
Dalam hal permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk permohonan yang pertama, Wajib
Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat
mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4); atau
b.
untuk permohonan yang kedua, Wajib
Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui.
|
(4)
|
Dalam hal permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat
mengajukan permohonan kembali.
|
(5)
|
Dalam hal permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan
Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi.
|
(6)
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak
yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
|
Pasal 5
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
Pasal 6
(1)
|
Penghapusan Sanksi Administrasi
dilakukan secara jabatan dalam hal:
a.
Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua)
kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau
b.
Wajib Pajak telah mengajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka
waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.
|
(2)
|
Penghapusan Sanksi Administrasi secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak
telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib
Pajak; dan
b.
terdapat sisa Sanksi Administrasi
dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
|
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak memberikan
Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
(4)
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.
|
Pasal 7
Dokumen berupa:
1. Surat
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1);
2. Surat
Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2); dan
3. Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6
ayat (3),
dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2015 NOMOR 257
Status PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Pebruari 2015.
- PMK Nomor 29/PMK.03/2015 telah diubah dengan PMK-66/PMK.03/2017 Tanggal 12 Mei 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Baca Juga :
Baca Juga :