Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran

Salah satu Fasilitas Perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran.

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengertian Kompetensi tertentu adalah merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) tersebut meliputi :

a. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan

b. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Baca Juga :

Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan

Fasilitas dan Insentif Pajak PPN dan PPnBM

Artikel Tentang PPh Badan


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran