Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran

Salah satu Fasilitas Perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran.

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.


Pengertian Kompetensi tertentu

Pengertian Kompetensi tertentu adalah merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.


Pengertian praktik kerja atau pemagangan

Pengertian praktik kerja atau pemagangan adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:

a. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

b. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;

c. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau

d. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) tersebut meliputi :

a. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan

b. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Baca Juga :

Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan

Fasilitas dan Insentif Pajak PPN dan PPnBM

Artikel Tentang PPh Badan


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran