Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Salah satu Fasilitas Perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri terdiri dari :

- Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.


Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama.

Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dikembalikan.


Pengertian Pemerintah

Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).


Pengertian Pinjaman Luar Negeri

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.


Pengertian Hibah Luar Negeri

Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.


Baca Juga :





Referensi :