PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) mengatur Tentang :
1. Pasal 1 Tentang Pengertian dari Undang-Undang, Negara Mitra, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Otoritas Pajak Negara Mitra, Prosedur Persetujuan Bersama, Persetujuan Bersama, Warga Negara Indonesia, Hubungan Istimewa, Penentuan Harga Transfer, Penyesuaian Lanjutan, Permintaan Penyesuaian Lanjutan, Permintaan Penyesuaian Lanjutan, Dual Residence, dan Kesepakatan Harga Transfer.
2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Ruang lingkup dari Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).
3. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Prosedur Permintaan pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure) yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
4. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Tentang Prosedur Permintaan pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure) oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Tentang Prosedur Permintaan pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure) yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
6. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Tentang pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure).
7. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Bersama.
8. Pasal 31 dan Pasal 32 Tentang Dokumentasi proses MAP dan kerahasiaan.
9. Pasal 33 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembentukan tim pelaksanaan MAP, tim quality assurance, delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak, dan penetapan naskah posisi (position paper), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
10. Pasal 34 Tentang Penyelesaian Permintaan pelaksanaan MAP sebelum berlakunya PMK Nomor 240/PMK.03/2014.
11. Pasal 35 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 240/PMK.03/2014.
PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia 5268);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE).
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
4. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
5. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
6. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
7. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
8. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
9. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.
11. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
12. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Jenderal Pajak.
13. Dual Residence adalah kondisi subjek pajak yang pada saat bersamaan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud.
14. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
(1) MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.
(3) MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(1) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:
a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;
b. Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.
(2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
(1) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan dalam batas waktu terhitung sejak saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sampai dengan berakhirnya batas waktu dimaksud sesuai ketentuan dalam P3B.
(2) Untuk permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tanggal surat ketetapan pajak;
b. tanggal bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan; atau
c. saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:
a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang; atau
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan secara bersamaan dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:
a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP melalui Direktur Jenderal Pajak;
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3) Permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diajukan dalam hal sidang telah dicukupkan oleh Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP.
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP dan pelaksanaan MAP:
a. tidak menunda kewajiban membayar pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
(1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda terhadap Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, sebagai akibat praktik Transfer Pricing yang dilakukan dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;.
b. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan bentuk usaha tetap di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimiliki Wajib Pajak dalam negeri Indonesia;
c. permasalahan Dual Residence; atau
d. penerapan ketentuan yang tidak sesuai dengan P3B sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, dan jenis usaha Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang terkait transaksi Transfer Pricing, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
c. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan MAP, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
d. Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP;
e. tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
f. penjelasan mengenai transaksi yang telah dilakukan koreksi oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi; dan
g. pendapat Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atas penerapan ketentuan dalam P3B sehubungan dengan tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
c. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1); dan
b. ketentuan Pasal 7.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap dan permintaan dimaksud akan disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.
(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan akan dilakukan pelaksanaan MAP; dan
b. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas alasan penolakan tersebut.
(3) Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.
(1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP dimaksud paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
d. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak.
(2) Hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peninjauan ulang Persetujuan Bersama yang telah disepakati sebelumnya karena terdapat indikasi ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan/atau oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk karena terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada pelaksanaan MAP sebelumnya;
b. penyampaian Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak di Indonesia;
d. penafsiran atas suatu ketentuan tertentu dalam P3B yang diperlukan dalam pelaksanaan P3B yang bersangkutan; atau
e. hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan P3B.
(3) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dari WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yakni dalam hal WNI dimaksud dikenai pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang lebih berat dibandingkan dengan yang dikenai oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada warga negaranya terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(4) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II mengenai informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan kegiatan usaha WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b. tindakan atau pengenaan pajak yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan tindakan atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud kepada warga negaranya sendiri; dan
c. tahun pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP.
(5) Permintaan pelaksanaan MAP dari WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; dan
b. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan, atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan
b. ketentuan Pasal 12.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan kepada:
a. Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilakukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap; dan
c. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan kepada WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.
(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
c. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan alasan penolakan dimaksud tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas ditolaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(3) Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak tentang penolakan permintaan pelaksanaan MAP; dan/atau
b. surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(1) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
b. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia terkait transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
c. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
d. pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak di Indonesia sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
e. penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak;
f. permasalahan Dual Residence;
g. tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau
h. pemajakan yang lebih berat yang dikenai terhadap Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dibandingkan dengan yang dikenai terhadap WNI terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(2) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g;
b. nama dan identitas pendukung dari Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
c. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
d. Tahun Pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan
e. tindakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B, atau penjelasan atas penafsiran Direktorat Jenderal Pajak terhadap ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak.
(3) Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di Indonesia terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP atas Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di Indonesia terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP sebagai tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4; dan
b. ketentuan Pasal 17.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada:
a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengajukan permintaaan pelaksanaan MAP;
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.
(3) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP terkait dengan transaksi Transfer Pricing, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dalam P3B mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai Penyesuaian Lanjutan, sebagai bahan pertimbangan dapat diterima atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(4) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sepanjang Wajib Pajak di Indonesia terkait mengajukan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang sama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima dalam hal Wajib Pajak di Indonesia terkait juga mengajukan permintaan pelaksanaan APA atas permasalahan yang sama kepada Direktur Jenderal Pajak.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan penolakan secara tertulis pelaksanaan MAP beserta alasannya kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(1) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang sedang diproses dalam MAP.
(3) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dimaksud.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi informasi mengenai:
a. tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan MAP;
b. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan
c. Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang akan dibahas dalam pelaksanaan MAP.
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pelaksanaan MAP dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 15 ayat (1) huruf c, atau Pasal 20 ayat (1) huruf b.
(2) Tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. melakukan penelitian atas hal-hal yang diajukan dalam permintaan pelaksanaan MAP;
b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
c. melakukan pembahasan dengan WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
d. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
e. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, atau huruf d, dalam hal diperlukan;
f. melakukan pembahasan dengan unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
g. meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan dari WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
h. melakukan penelitian ketentuan perpajakan dan kelaziman praktik secara internasional terkait permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP;
i. meminta untuk dilakukan pertukaran informasi dalam rangka perpajakan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal diperlukan;
j. meminta usulan dari unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal diperlukan;
k. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari pihak terkait lainnya, dalam hal diperlukan;
l. menyiapkan rekomendasi naskah posisi (position paper);
m. meneliti perlu tidaknya dilakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak di Indonesia atas rancangan Persetujuan Bersama, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), atau atas penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e;
n. menyiapkan kemungkinan dilakukannya penyesuaian kewajiban objek pajak lainnya (secondary adjustment) akibat Persetujuan Bersama terkait permasalahan Transfer Pricing, dalam hal diperlukan; dan
o. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan.
(1) Naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP.
(2) Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi (position paper) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(3) Terhadap rekomendasi naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(1) Direktur Jenderal Pajak membahas naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bersama dengan tim quality assurance.
(2) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan naskah posisi (position paper).
(3) Dalam pelaksanaan MAP, dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan keadaan yang sebenarnya dapat dilakukan perubahan naskah posisi (position paper, untuk melaksanakan ketentuan dalam P3B.
(4) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan usulan perubahan naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak membahas usulan perubahan naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama dengan tim quality assurance.
(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II melalui konsultasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pertemuan langsung;
b. komunikasi secara elektronik; dan/atau
c. korespondensi.
(3) Konsultasi berupa pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.
(4) Delegasi perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan usulan Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat konsultasi pertama kali dilakukan.
(6) Dalam hal konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jangka waktu konsultasi dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(7) Saat konsultasi pertama kali dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah:
a. tanggal surat dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. tanggal surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; atau
c. tanggal pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang pertama kali antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal pernyataan dapat diterimanya permintaan pelaksanaan MAP dilakukan tanpa melalui surat menyurat sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal:
a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP;
b. WNI yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP;
c. terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk memperoleh dokumen atau informasi yang diperlukan pada saat dilakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP;
d. terdapat indikasi kuat dan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak bahwa konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP tidak akan menghasilkan Persetujuan Bersama;
e. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mencabut permintaan pelaksanaan MAP;
f. rancangan Persetujuan Bersama tidak disetujui oleh:
(1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
(2) WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau
(3) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c.
g. belum dihasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan Putusan Banding diucapkan, apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding.
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Pajak; dan
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, bentuk usaha tetap di Indonesia atau WNI terkait.
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II berwenang untuk menyepakati Persetujuan Bersama berdasarkan naskah posisi (position paper).
(2) Sebelum Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama, Direktur Peraturan Perpajakan II dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyusun rancangan Persetujuan Bersama.
(3) Dalam hal permintaan pelaksanan MAP terkait dengan:
a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau
c. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c,
Direktur Peraturan Perpajakan II harus terlebih dahulu memintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia bersangkutan, mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, atau Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, menyampaikan konfirmasi secara tertulis mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra setelah memperoleh konfirmasi diterimanya rancangan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf m, rancangan Persetujuan Bersama tidak perlu dimintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak di Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta tindak lanjut Persetujuan Bersama tersebut.
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan pelaksanaan MAP;
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
c. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan/atau
d. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c.
(1) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan tetapi dicabut dan diterbitkan surat persetujuan pencabutan;
c. diajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi tidak memenuhi ketentuan,
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang.
(2) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama dan Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi belum diterbitkan surat keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama tersebut dalam Surat Keputusan Keberatan.
(3) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang.
(4) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar berkurang dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dimaksud dalam surat keputusan atas permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
(5) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dimaksud dalam surat keputusan atas permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
(6) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan tersebut dan melakukan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang dengan memperhitungkan Persetujuan Bersama.
(7) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar berkurang setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat Keputusan tersebut secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang dengan memperhitungkan Persetujuan Bersama.
(8) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak:
a. melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak secara jabatan; dan
b. melakukan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan dengan memperhitungkan isi persetujuan bersama.
(9) Dalam hal Persetujuan Bersama berkaitan dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia, dapat dilakukan tindak lanjut berdasarkan prosedur atau tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak Persetujuan Bersama.
Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembetulan.
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas:
a. laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP;
b. laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (position paper) dan perubahannya;
c. laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan tim quality assurance dalam menentukan naskah posisi (position paper) dan perubahannya yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
d. naskah posisi (position paper) dan perubahannya;
e. surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik;
f. hasil rekaman digital atau elektronik; dan
g. dokumen lainnya yang terkait.
Dokumen yang dipergunakan sejak pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sampai dengan penyelesaian atau dihentikannya proses pelaksanaan MAP diperlakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembentukan tim pelaksanaan MAP, tim quality assurance, delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak, dan penetapan naskah posisi (position paper), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permintaan pelaksanaan MAP yang telah:
a. diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b. diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diperoleh Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1952
Status PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2014
Peraturan Pajak Tentang Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda)
Peraturan Pajak Tentang Transfer Pricing (Hubungan Istimewa)
1. Pasal 1 Tentang Pengertian dari Undang-Undang, Negara Mitra, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Otoritas Pajak Negara Mitra, Prosedur Persetujuan Bersama, Persetujuan Bersama, Warga Negara Indonesia, Hubungan Istimewa, Penentuan Harga Transfer, Penyesuaian Lanjutan, Permintaan Penyesuaian Lanjutan, Permintaan Penyesuaian Lanjutan, Dual Residence, dan Kesepakatan Harga Transfer.
2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Ruang lingkup dari Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).
3. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Prosedur Permintaan pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure) yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
4. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Tentang Prosedur Permintaan pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure) oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Tentang Prosedur Permintaan pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure) yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
6. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Tentang pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure).
7. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Bersama.
8. Pasal 31 dan Pasal 32 Tentang Dokumentasi proses MAP dan kerahasiaan.
9. Pasal 33 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembentukan tim pelaksanaan MAP, tim quality assurance, delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak, dan penetapan naskah posisi (position paper), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
10. Pasal 34 Tentang Penyelesaian Permintaan pelaksanaan MAP sebelum berlakunya PMK Nomor 240/PMK.03/2014.
11. Pasal 35 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 240/PMK.03/2014.
PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
(MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia 5268);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
4. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
5. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
6. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
7. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
8. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
9. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.
11. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
12. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Jenderal Pajak.
13. Dual Residence adalah kondisi subjek pajak yang pada saat bersamaan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud.
14. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.
(3) MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:
a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;
b. Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.
(2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Pasal 4
(1) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan dalam batas waktu terhitung sejak saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sampai dengan berakhirnya batas waktu dimaksud sesuai ketentuan dalam P3B.
(2) Untuk permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tanggal surat ketetapan pajak;
b. tanggal bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan; atau
c. saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
(1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:
a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang; atau
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan secara bersamaan dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:
a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP melalui Direktur Jenderal Pajak;
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3) Permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diajukan dalam hal sidang telah dicukupkan oleh Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP.
Pasal 6
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP dan pelaksanaan MAP:
a. tidak menunda kewajiban membayar pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
BAB III
PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEH
WAJIB PAJAK MELALUI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pasal 7
(1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda terhadap Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, sebagai akibat praktik Transfer Pricing yang dilakukan dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;.
b. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan bentuk usaha tetap di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimiliki Wajib Pajak dalam negeri Indonesia;
c. permasalahan Dual Residence; atau
d. penerapan ketentuan yang tidak sesuai dengan P3B sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, dan jenis usaha Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang terkait transaksi Transfer Pricing, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
c. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan MAP, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
d. Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP;
e. tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
f. penjelasan mengenai transaksi yang telah dilakukan koreksi oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi; dan
g. pendapat Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atas penerapan ketentuan dalam P3B sehubungan dengan tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
c. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pasal 8
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1); dan
b. ketentuan Pasal 7.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap dan permintaan dimaksud akan disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.
Pasal 10
(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan akan dilakukan pelaksanaan MAP; dan
b. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas alasan penolakan tersebut.
(3) Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.
Pasal 11
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
d. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
BAB IV
PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP OLEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak.
(2) Hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peninjauan ulang Persetujuan Bersama yang telah disepakati sebelumnya karena terdapat indikasi ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan/atau oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk karena terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada pelaksanaan MAP sebelumnya;
b. penyampaian Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak di Indonesia;
d. penafsiran atas suatu ketentuan tertentu dalam P3B yang diperlukan dalam pelaksanaan P3B yang bersangkutan; atau
e. hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan P3B.
(3) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dari WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yakni dalam hal WNI dimaksud dikenai pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang lebih berat dibandingkan dengan yang dikenai oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada warga negaranya terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(4) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II mengenai informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan kegiatan usaha WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b. tindakan atau pengenaan pajak yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan tindakan atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud kepada warga negaranya sendiri; dan
c. tahun pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP.
(5) Permintaan pelaksanaan MAP dari WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; dan
b. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan, atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan
b. ketentuan Pasal 12.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan kepada:
a. Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilakukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap; dan
c. surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan kepada WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.
Pasal 15
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
c. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan alasan penolakan dimaksud tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas ditolaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(3) Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak tentang penolakan permintaan pelaksanaan MAP; dan/atau
b. surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal 16
(1) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c. ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEH OTORITAS
PAJAK NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA
Pasal 17
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
b. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia terkait transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
c. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
d. pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak di Indonesia sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
e. penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak;
f. permasalahan Dual Residence;
g. tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau
h. pemajakan yang lebih berat yang dikenai terhadap Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dibandingkan dengan yang dikenai terhadap WNI terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(2) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g;
b. nama dan identitas pendukung dari Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
c. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
d. Tahun Pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan
e. tindakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B, atau penjelasan atas penafsiran Direktorat Jenderal Pajak terhadap ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak.
(3) Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di Indonesia terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP atas Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di Indonesia terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP sebagai tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pasal 18
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4; dan
b. ketentuan Pasal 17.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada:
a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengajukan permintaaan pelaksanaan MAP;
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.
(3) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP terkait dengan transaksi Transfer Pricing, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dalam P3B mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai Penyesuaian Lanjutan, sebagai bahan pertimbangan dapat diterima atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(4) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sepanjang Wajib Pajak di Indonesia terkait mengajukan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang sama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima dalam hal Wajib Pajak di Indonesia terkait juga mengajukan permintaan pelaksanaan APA atas permasalahan yang sama kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 19
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan penolakan secara tertulis pelaksanaan MAP beserta alasannya kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pasal 20
(1) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang sedang diproses dalam MAP.
(3) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dimaksud.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi informasi mengenai:
a. tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan MAP;
b. nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan
c. Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang akan dibahas dalam pelaksanaan MAP.
Pasal 21
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
BAB VI
PELAKSANAAN MAP
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pelaksanaan MAP dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 15 ayat (1) huruf c, atau Pasal 20 ayat (1) huruf b.
(2) Tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. melakukan penelitian atas hal-hal yang diajukan dalam permintaan pelaksanaan MAP;
b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
c. melakukan pembahasan dengan WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
d. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
e. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, atau huruf d, dalam hal diperlukan;
f. melakukan pembahasan dengan unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
g. meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan dari WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
h. melakukan penelitian ketentuan perpajakan dan kelaziman praktik secara internasional terkait permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP;
i. meminta untuk dilakukan pertukaran informasi dalam rangka perpajakan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal diperlukan;
j. meminta usulan dari unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal diperlukan;
k. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari pihak terkait lainnya, dalam hal diperlukan;
l. menyiapkan rekomendasi naskah posisi (position paper);
m. meneliti perlu tidaknya dilakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak di Indonesia atas rancangan Persetujuan Bersama, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), atau atas penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e;
n. menyiapkan kemungkinan dilakukannya penyesuaian kewajiban objek pajak lainnya (secondary adjustment) akibat Persetujuan Bersama terkait permasalahan Transfer Pricing, dalam hal diperlukan; dan
o. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan.
Pasal 23
(1) Naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP.
(2) Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi (position paper) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(3) Terhadap rekomendasi naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Pajak membahas naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bersama dengan tim quality assurance.
(2) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan naskah posisi (position paper).
(3) Dalam pelaksanaan MAP, dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan keadaan yang sebenarnya dapat dilakukan perubahan naskah posisi (position paper, untuk melaksanakan ketentuan dalam P3B.
(4) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan usulan perubahan naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak membahas usulan perubahan naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama dengan tim quality assurance.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II melalui konsultasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pertemuan langsung;
b. komunikasi secara elektronik; dan/atau
c. korespondensi.
(3) Konsultasi berupa pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.
(4) Delegasi perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan usulan Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat konsultasi pertama kali dilakukan.
(6) Dalam hal konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jangka waktu konsultasi dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(7) Saat konsultasi pertama kali dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah:
a. tanggal surat dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. tanggal surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; atau
c. tanggal pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang pertama kali antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal pernyataan dapat diterimanya permintaan pelaksanaan MAP dilakukan tanpa melalui surat menyurat sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
Pasal 26
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal:
a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP;
b. WNI yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP;
c. terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk memperoleh dokumen atau informasi yang diperlukan pada saat dilakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP;
d. terdapat indikasi kuat dan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak bahwa konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP tidak akan menghasilkan Persetujuan Bersama;
e. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mencabut permintaan pelaksanaan MAP;
f. rancangan Persetujuan Bersama tidak disetujui oleh:
(1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
(2) WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau
(3) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c.
g. belum dihasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan Putusan Banding diucapkan, apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding.
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Direktur Jenderal Pajak; dan
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, bentuk usaha tetap di Indonesia atau WNI terkait.
BAB VII
PERSETUJUAN BERSAMA
Pasal 27
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II berwenang untuk menyepakati Persetujuan Bersama berdasarkan naskah posisi (position paper).
(2) Sebelum Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama, Direktur Peraturan Perpajakan II dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyusun rancangan Persetujuan Bersama.
(3) Dalam hal permintaan pelaksanan MAP terkait dengan:
a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau
c. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c,
Direktur Peraturan Perpajakan II harus terlebih dahulu memintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia bersangkutan, mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, atau Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, menyampaikan konfirmasi secara tertulis mengenai diterima atau tidaknya rancangan Persetujuan Bersama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra setelah memperoleh konfirmasi diterimanya rancangan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf m, rancangan Persetujuan Bersama tidak perlu dimintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak di Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menyepakati Persetujuan Bersama dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pasal 28
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan pelaksanaan MAP;
b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
c. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan/atau
d. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c.
Pasal 29
(1) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan tetapi dicabut dan diterbitkan surat persetujuan pencabutan;
c. diajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi tidak memenuhi ketentuan,
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang.
(2) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama dan Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi belum diterbitkan surat keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama tersebut dalam Surat Keputusan Keberatan.
(3) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang.
(4) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar berkurang dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dimaksud dalam surat keputusan atas permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
(5) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dimaksud dalam surat keputusan atas permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
(6) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan tersebut dan melakukan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang dengan memperhitungkan Persetujuan Bersama.
(7) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar berkurang setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat Keputusan tersebut secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang dengan memperhitungkan Persetujuan Bersama.
(8) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak:
a. melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak secara jabatan; dan
b. melakukan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan dengan memperhitungkan isi persetujuan bersama.
(9) Dalam hal Persetujuan Bersama berkaitan dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia, dapat dilakukan tindak lanjut berdasarkan prosedur atau tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak Persetujuan Bersama.
Pasal 30
Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembetulan.
BAB VIII
DOKUMENTASI PROSES MAP DAN KERAHASIAAN
Pasal 31
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas:
a. laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP;
b. laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (position paper) dan perubahannya;
c. laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan tim quality assurance dalam menentukan naskah posisi (position paper) dan perubahannya yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
d. naskah posisi (position paper) dan perubahannya;
e. surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik;
f. hasil rekaman digital atau elektronik; dan
g. dokumen lainnya yang terkait.
Pasal 32
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembentukan tim pelaksanaan MAP, tim quality assurance, delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak, dan penetapan naskah posisi (position paper), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permintaan pelaksanaan MAP yang telah:
a. diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b. diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diperoleh Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1952
Status PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
1. PMK Nomor 240/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan 25 April 2019.
2. PMK Nomor 240/PMK.03/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-49/PMK.03/2019 Tanggal 26 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Peraturan Pajak Tentang Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda)
Peraturan Pajak Tentang Transfer Pricing (Hubungan Istimewa)