Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Pihak Terafiliasi Dalam Perbankan Syariah adalah :

1. Komisaris Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah).

2. Direksi atau kuasanya Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah).

3. Pejabat Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah).

4. Karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah).

5. Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah), antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau

6. Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah), baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.


Pengertian Afiliasi

Pengertian Afiliasi adalah kegiatan sosialisasi yang secara terarah dilakukan oleh individu, badan usaha atau organisasi. 

Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan seperti yang sudah disepakati bersama. 

Kegiatan kontak sosial ini menghasilkan sebuah kesepakatan yang akan dijalankan oleh pihak-pihak yang melakukan afiliasi. 

Pihak-pihak yang melakukan afiliasi biasanya mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. 


- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan