PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-40/PJ/2015
Tanggal 13 Nopember 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN
Atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar adalah sebagai berikut :
- PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 terdiri dari 6 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Badan Usaha, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar, dan Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar per liter.
- Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Kewajiban PPN bagi Badan Usaha yang melakukan penyerahan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar.
- Pasal 5 Tentang Pencabutan PER-40/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan PER-13/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar.
- Pasal 6 Tentang Saat berlakunya PER-40/PJ/2015.
- Status PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar adalah sebagai berikut :
- PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Nopember 2015.
- PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 mencabut PER-40/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan PER-13/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar.
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Isi PER-40/PJ/2015 Tanggal 13 Nopember 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar selengkapnya silahkan KLIK DISINI