Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak

PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terdiri Pasal I dan Pasal II serta satu Lampiran.

PER-06/PJ/2016 mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016.

Rangkuman/Ringkasan PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak adalah sebagai berikut :

- PER-06/PJ/2016
menambah Kode Jenis Setoran Pajak pada Tabel Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak.

- Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512 digunakan untuk melakukan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Susunan PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak adalah sebagai berikut :

Pasal I Tentang Penambahan Kode Jenis Setoran Pajak pada Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak.

Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-06/PJ/2016.

Lampiran PER-06/PJ/2016 Tentang Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411129 yaitu untuk Jenis Pajak PPh Non Lainnya.

Status PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak adalah sebagai berikut :

PER-06/PJ/2016 mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan Tanggal 29 April 2020.


PER-06/PJ/2016 merupakan perubahan Ke Lima Dari PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak.



Baca Juga :