PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 adalah
Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur Tentang Perubahan Ke Lima Atas
PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terdiri Pasal I dan
Pasal II serta satu Lampiran.
PER-06/PJ/2016 mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016.
- PER-06/PJ/2016 menambah
Kode Jenis Setoran Pajak pada Tabel Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis
Pajak PPh Non Migas Lainnya dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak.
Rangkuman/Ringkasan PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang
Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
adalah sebagai berikut :
Susunan PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke
Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak adalah sebagai
berikut :
- Pasal I Tentang Penambahan Kode Jenis Setoran Pajak pada Angka 9
Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya dalam Tabel Kode
Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 Tentang
Bentuk Formulir Setoran Pajak.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-06/PJ/2016.
- Lampiran PER-06/PJ/2016 Tentang Tabel Kode Akun Pajak dan
Kode Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411129 yaitu untuk Jenis Pajak PPh Non
Lainnya.
Status PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima
Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak adalah sebagai
berikut :
- PER-06/PJ/2016 mulai
berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan Tanggal 29 April 2020.
- PER-06/PJ/2016 dicabut dan diganti dengan PER-09/PJ/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 merupakan
perubahan Ke Lima Dari PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak.
- PER-06/PJ/2016 merubah
PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-06/PJ/2016 telah diubah dengan PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak