PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 adalah
peraturan perpajakan yang mengatur Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada
Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang
terdiri dari 12 Pasal dan mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.
Susunan PMK Nomor 119/PMK.08/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari :
- Pengampunan Pajak.
- Wajib Pajak.
- Harta.
- Utang.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan.
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan.
- Rekening Khusus.
- Efek.
- Bank.
- Manajer Investasi.
- Perantara Pedagang Efek.
- Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway.
- Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening.
- Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana.
- Kontrak Investasi Kolektif.
- Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah
- Menteri.
- Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI.
- Pasal 2 Tentang Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta yang dimiliki.
- Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Perlakuan pengampunan pajak atas harta berupa dana yang diungkapkan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menampung dana dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah dialihkan dan ditempatkan pada rekening khusus.
- Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan harta Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
- Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Kewajiban dan sanksi bagi pihak yang berperan sebagai Gateway.
- Pasal 12 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 119/PMK.08/2016.
1. PMK Nomor 119/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan
Yang Perlu Diketahui :
- Peraturan Pajak
- Peraturan Pajak Tahun 2016
- Peraturan Pajak Tentang Tax Amesty / PengampunanPajak / Amesti Pajak