Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi 411316 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi adalah :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411316-100
|
SPPT PBB
Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas
Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
411316-300
|
STP PBB
Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas
Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB
Sektor Pertambangan
untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
411316-310
|
SKP PBB
Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas
Bumi
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB
Sektor Pertambangan
untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
411316-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan
Pembetulan,
Surat Keputusan
Keberatan,
Putusan Banding, atau
Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan,
Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan
Peninjauan Kembali
|
411316-500
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Bumi atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411316-501
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Bumi atas penghentian
penyidikan tindak
pidana
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP
|
411316-510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Bumi
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411316-511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang
perpajakan
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi adalah :
- PT.Bumi Jaya Migas adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Minyak Bumi.
- Pada tahun 2020 PT.Bumi Jaya Migas menerima SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
- PT.Bumi Jaya Migas akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya pada bulan Mei 2020.
- Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Bumi Jaya Migas dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411316-100.
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi
:
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang BentukFormulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak