PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
PMK Nomor 33/PMK.010/2017
Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis
Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari
Pengenaan PPnBM mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Lampiran I sampai dengan Lampiran VII PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 33/PMK.010/2017.
- Lampiran I Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 %.
- Lampiran II Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 %.
- Lampiran III Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 30 %.
- Lampiran IV Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 40 %.
- Lampiran V Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50 %.
- Lampiran VI Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 %.
- Lampiran VII Tentang Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan atau Impornya Dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 125 %.
PMK Nomor 33/PMK.010/2017
Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis
Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari
Pengenaan PPnBM selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
64/PMK.011/2014 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 33/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
64/PMK.011/2014 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan tata cara pemberian pembebasan dari pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa
dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan sistem klasifikasi
barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian
Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 502);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64/PMK.011/2014 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 502) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 1 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 360
Status PMK
Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor
64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata
Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM sebagai berikut :
1. PMK Nomor 33/PMK.010/2017 mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 15 Oktober 2021.
2. PMK Nomor 33/PMK.010/2017 merubah PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM.
3. PMK Nomor 33/PMK.010/2017 telah dicabut dan diganti dengan PMK-141/PMK.10/2021 Tanggal 7 Oktober 2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Yang Perlu Diketahui
:
Apabila menginginkan DOWNLOAD PMK
Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor
64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata
Cara Pemberian Pembebasan silahkan KLIK DISINI
Apabila menginginkan DOWNLOAD Lampiran
PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor
64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata
Cara Pemberian Pembebasan silahkan KLIK DISINI