Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode
Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan 411314 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411314-100
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
411314-106
|
untuk pembayaran PBB yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
411314-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
|
411314-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
|
411314-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
411314-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP
|
411314-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
411314-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411314-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
PT.Kayu Jati Agung adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Jati.
Pada tahun 2023 PT.Kayu Jati Agung mendapatkan SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
PT.Kayu Jati Agung akan membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
Untuk membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Kayu Jati Agung dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-100.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :
PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni
Pada tahun 2024 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.
PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni
Pada tahun 2024 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :
PT.Meranti Indah Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Meranti.
Pada tahun 2024 PT.Meranti Indah Perkasa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
PT.Meranti Indah Perkasa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juni 2024.
Untuk membayar SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Meranti Indah Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-310.
Baca Juga :