Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan 411314 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411314-100
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
411314-106
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

411314-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
411314-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
411314-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

411314-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411314-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411314-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411314-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan :

PT.Kayu Jati Agung adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Jati.

Pada tahun 2023 PT.Kayu Jati Agung mendapatkan SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

PT.Kayu Jati Agung akan membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.

Untuk membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Kayu Jati Agung dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-100. 


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :

PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni

Pada tahun 2024 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.

Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :

PT.Meranti Indah Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Meranti.

Pada tahun 2024 PT.Meranti Indah Perkasa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

PT.Meranti Indah Perkasa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juni 2024.

Untuk membayar SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Meranti Indah Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-310.