Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan 411314 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411314-100

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan

411314-106

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

411314-300

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan

411314-310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan

411314-390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

411314-500

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411314-501

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

411314-510

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411314-511

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan :

PT.Kayu Jati Agung adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Jati.

Pada tahun 2021 PT.Kayu Jati Agung mendapatkan SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

PT.Kayu Jati Agung akan membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya pada bulan Agustus 2021.

Untuk membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Kayu Jati Agung dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-100. 


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :

PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni.

Pada tahun 2021 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Nopember 2021.

Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :

PT.Meranti Indah Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Meranti.

Pada tahun 2021 PT.Meranti Indah Perkasa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

PT.Meranti Indah Perkasa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Oktober 2021.

Untuk membayar SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Meranti Indah Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-310.