Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Peraturan Pajak Tentang PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) terdiri dari :

A. Peraturan Pajak Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tergolong Mewah Yang Dikenai PPnBM , terdiri dari :


2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tanggal 15 Oktober 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Pajak Penjualann Atas Barang Mewah berlaku sejak 16 Oktober 2021.








B. Peraturan Pajak Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM , terdiri dari :

1. PMK-96/PMK.03/2021 Tanggal 22 Juli 2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

2. PMK-86/PMK.010/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tanggal 1 Maret 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.