PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Susunan PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perubahan
KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP,
Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak terdiri dari :
- Pasal I terdiri dari :
- Pasal 1
- Pasal 6
- Pasal 18
- Pasal 46A
- Pasal 47A
- Pasal II
- Lampiran
PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perubahan
KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP,
Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak selengkapnya sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 02/PJ/2018 |
|||||
TENTANG
|
|||||
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK |
|||||
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
|
|||||
Menimbang :
|
|||||
a.
|
bahwa
ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak serta pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
|
||||
b.
|
bahwa
untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business)
oleh Pemerintah, perlu diberikan penyederhanaan persyaratan administrasi mengenai
dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan
Wajib Pajak dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau peketjaan bebas
tersebut dilakukan, dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
|
||||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
|
||||
Mengingat :
|
|||||
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
|
||||
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
||||
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara
Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
|
||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan :
|
|||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK.
|
|||||
Pasal I
|
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha
dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak, diubah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 1
|
|||||
1.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa,
tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau
lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||
2.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha
jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah
pabean.
|
||||
3.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan
perubahannya.
|
||||
4.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat menjadi
KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
|
||||
5.
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
yang selanjutnya disingkat menjadi KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala KPP Pratama.
|
||||
6.
|
KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum Wajib Pajak terdaftar
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru.
|
||||
7.
|
KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak
dari KPP Lama.
|
||||
8.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
|
||||
9.
|
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan
oleh KPP atau KP2KP yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas
lainnya.
|
||||
10.
|
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
menjadi SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP
sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu
yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
|
||||
11.
|
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang
diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Pengusaha telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP tertentu yang berisi
identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||
12.
|
Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang menyatakan pelaporan usaha
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikabulkan.
|
||||
13.
|
Dihapus.
|
||||
14.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||
15.
|
Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib
Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, pemindahan Wajib
Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online
dengan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||
16.
|
Surat Pengiriman Dokumen adalah surat yang diterbitkan
melalui Aplikasi e-Registration yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
mengirimkan dokumen yang disyaratkan.
|
||||
17.
|
Bukti Penerimaan Surat adalah bukti yang diterbitkan oleh
KPP atau KP2KP yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa
permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Pengusaha Kena Pajak telah diterima secara lengkap.
|
||||
2.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
|
||||
Pasal 6
|
|||||
Dokumen
yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3)
meliputi:
|
|||||
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (6), yaitu:
|
||||
1.
|
bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
|
||||
2.
|
bagi Warga Negara Asing (WNA):
|
||||
a)
|
fotokopi paspor; dan
|
||||
b)
|
fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
|
||||
b.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b, yaitu:
|
||||
1.
|
bagi WNI:
|
||||
a)
|
fotokopi KTP; dan
|
||||
b)
|
dokumen berupa:
|
||||
1)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak
yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat
atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
|
||||
2)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari
penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan
mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;
|
||||
atau
|
|||||
2.
|
bagi WNA:
|
||||
a)
|
fotokopi paspor;
|
||||
b)
|
fotokopi KITAS atau KITAP; dan
|
||||
c)
|
dokumen berupa:
|
||||
1)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak
yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat
atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
|
||||
2)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari
penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan
mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
|
||||
c.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin
yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi KTP; dan
|
||||
2.
|
dokumen berupa:
|
||||
a)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak
yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau
lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
|
||||
b)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari
penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan
mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,
|
||||
dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas.
|
|||||
d.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin
yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya,
yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi KTP;
|
||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami
dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di
luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
|
||||
3.
|
fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau
dokumen sejenisnya;
|
||||
4.
|
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
|
||||
5.
|
dokumen berupa:
|
||||
a)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang
menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau
lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
|
||||
b)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari
penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan
mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,
|
||||
dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas.
|
|||||
e.
|
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu, yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang
pribadi; dan
|
||||
2.
|
dokumen berupa:
|
||||
a)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak
yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan
usaha tersebut dilakukan; atau
|
||||
b)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari
penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan
mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
|
||||
f.
|
untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit
oriented), yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi:
|
||||
a)
|
akta pendirian atau dokumen pendirian dan
perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
|
||||
b)
|
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat,
bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
|
||||
2.
|
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah
satu pengurus Badan:
|
||||
a)
|
bagi WNI, yaitu:
|
||||
1)
|
fotokopi KTP; dan
|
||||
2)
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
||||
atau
|
|||||
b)
|
bagi WNA, yaitu:
|
||||
1)
|
fotokopi paspor; dan
|
||||
2)
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam
hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
|
||||
dan
|
|||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu
pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan
tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
|
||||
g.
|
untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non
profit oriented), yaitu:
|
||||
1.
|
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah
satu pengurus Badan:
|
||||
a)
|
fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
|
||||
b)
|
fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus
adalah WNA;
|
||||
dan
|
|||||
2.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu
pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat
atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
|
||||
h.
|
untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama
operasi (joint operation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
d, yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi perjanjian kerjasama atau akta
pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
|
||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
||||
3.
|
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah
satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):
|
||||
a)
|
bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak; atau
|
||||
b)
|
bagi WNA, yaitu:
|
||||
1)
|
fotokopi paspor; dan
|
||||
2)
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam
hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
|
||||
dan
|
|||||
4.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu
pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan
tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
|
||||
i
|
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari
Wajib Pajak Badan, yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat
atau induk; dan
|
||||
2.
|
surat pernyataan bermeterai dari pimpinan
cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi
kegiatan usaha tersebut dilakukan.
|
||||
j
|
untuk Wajib Pajak Bendahara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, yaitu:
|
||||
1.
|
fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara;
dan
|
||||
2.
|
fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk
sebagai bendahara.
|
||||
3.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
|
||||
Pasal 18
|
|||||
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan
permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3), meliputi:
|
|||||
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi:
|
||||
1.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara
Indonesia;
|
||||
2.
|
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara
Asing; dan
|
||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak
yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat
atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
|
||||
b.
|
untuk Wajib Pajak Badan:
|
||||
1.
|
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian
dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
|
||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah
satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga
Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
|
||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu
pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan
tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
|
||||
c.
|
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari
Wajib Pajak Badan:
|
||||
1.
|
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian
dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
|
||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah
satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang
adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
|
||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu
pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau
lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
|
||||
d.
|
untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama
operasi (joint operation):
|
||||
1.
|
fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian
sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
|
||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang
diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
||||
3.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang
pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint
operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga
Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
|
||||
4.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu
pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (Joint Operation) yang menyatakan
kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut
dilakukan.
|
||||
4.
|
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 46A
|
|||||
(1)
|
Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam rangka
pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, telah
tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal
Pajak, fotokopi dokumen yang disyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan.
|
||||
(2)
|
Data elektronik pada basis data Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Direktorat
Jenderal Pajak dari instansi yang berwenang, antara lain instansi yang terkait
dengan kependudukan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan
ketenagakerjaan.
|
||||
5.
|
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 47A
|
|||||
Dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari
Wajib Pajak yang menyatakan:
|
|||||
a.
|
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
dilakukan; dan
|
||||
b.
|
melakukan kegiatan dan tempat atau lokasi
kegiatan tersebut dilakukan,
|
||||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 18
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
|
|||||
6.
|
Menambahkan Lampiran sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||
Pasal II
|
|||||
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT
PAKPAHAN
|
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 mulai berlaku sejak Tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan Tanggal 12 Maret 2020.
- PER-02/PJ/2018 telah dicabut dan diganti dengan PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 merupakan perubahan dari PER-38/PJ/2013 Tanggal 8 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha danPengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan WajibPajak