Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 

Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut Terdaftar bahwa untuk Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menentukan penghasilan neto sebagai dasar perhitungan PPh Orang Pribadi Terutang dan atau dalam mencatat transaksi usahanya.

Walaupun Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak Orang Pribadi masih diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya penghasilan neto, sehingga tidak harus menggunakan pembukuan (laporan rugi laba dan neraca), dengan syarat Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dalam satu Tahun Pajak memiliki Peredaran Bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).



Contoh Penerapan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto :

Apabila untuk tahun pajak 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung besarnya penghasilan neto dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas transaksi usahanya tetapi hanya melakukan pencatatan saja. 

Maka Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ke Kantor Pajak dimana terdaftar paling lambat Tanggal 31 Maret 2025.


Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan cara :

1. Langsung disampaikan sebagai Surat biasa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret).

2. Dilampirkan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.


Akibat apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tetapi tidak menyampaikan Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyampaikan tetapi tidak tepat waktu :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto  wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar  paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan (tanggal 31 Maret).

2. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

4. Dalam hal terhadap Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

5. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  pada angka 4 tercantum dalam Lampiran II PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.


Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan terdiri dari :

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2025 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2024 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2023 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2021 silahkan DOWNLOAD DISINI

- Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2020 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2019 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2018 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2017 silahkan DOWNLOAD DISINI

Untuk Download Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun Pajak 2016 silahkan DOWNLOAD DISINI


Baca Juga :





Referensi :