Pengertian/Definisi Biaya Administrasi Dan Umum (Administration And General Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Administrasi Dan Umum (Administration And General Expenses) :
Pengertian/Definisi Biaya Administrasi Dan Umum (Administration And General Expenses) adalah Biaya-biaya yang digunakan dalam kantor administrasi perusahaan serta biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan guna kepentingan kelancaran jalannya perusahaan secara keseluruhan.
Biaya Administrasi Dan Umum (Administration And General Expenses) boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- Pasal 6 dan 9 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Contoh Biaya Administrasi dan Umum antara lain
meliputi :
- Biaya Gaji Karyawan Kantor.
- Biaya Perjalanan Dinas.
- Biaya Penyusutan
Peralatan Kantor.
- Biaya Penyusutan Kendaraan Kantor.
- Biaya Penyusutan Gedung Kantor.
- Pajak-Pajak.
- Biaya Listrik Kantor.
- Biaya Telepon
Kantor.
- Asuransi Kendaraan Kantor.
- Asuransi Gedung Kantor.
- Biaya PDAM Kantor.
- Biaya Pembelian BBM.
- Biaya Sewa Gedung Kantor.
- Biaya Sewa Kendaraan Kantor.
- Biaya Sewa Peralatan Kantor.
- Biaya Bunga Pinjaman.
- Biaya Royalti.
- Biaya Pemasaran dan Promosi.
Perlakuan Pajak atas Biaya Administrasi Dan Umum (Administration And General Expenses)
Baca Juga :
- Pasal 6 dan 9 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)